Kalender Cuti Bersama 2023, Kapan Saja Ada Long Weekend?

Total ada delapan hari cuti bersama 2023.

oleh Asnida Riani diperbarui 16 Jan 2023, 15:44 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2023, 11:03 WIB
Banner Pro Kontra Cuti Bersama Lebaran 2018
Ilustrasi cuti bersama 2023. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 sebenarnya telah dirilis pemerintah sejak Oktober 2022. Namun, seiring tahun baru yang baru dirayakan, Anda mungkin perlu kembali melihat daftarnya untuk merencanakan berbagai perjalanan sepanjang 2023.

Di antara daftar tersebut, salah satu yang bisa ditandai adalah kapan ada long weekend, sehingga Anda bisa santai lebih lama tanpa perlu mengajukan cuti. Secara keseluruhan, daftar cuti bersama 2023 meliputi:

- 23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 23 Maret (Kamis): Hari Suci Nyeli Tahun Baru Saka 1945

- 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- 2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak

- 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal.

Dari daftar yang dimaksud, tercatat bahwa long weekend pertama jatuh pada 21, 22, dan 23 Januari 2023 dalam peringatan Tahun Baru Imlek. Kemudian, muncul kembali dalam perayaan Hari Raya Idulfitri, yakni terhitung tanggal 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 April 2023. 

Long weekend akan kembali didapati pada bulan Juni dalam peringatan Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak 2567. Liburnya akan terhitung pada 1--4 Juni 2023.

Terakhir, long weekend tahun ini akan tercatat dalam perayaan Natal. Digabungkan dengan cuti bersama, periode libur dicatat tertanggal 23, 24, 25, dan 26 Desember 2023.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Dari situ, hari libur nasional dan cuti bersama 2023 tercatat sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak delapan hari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023

Ilustrasi Kalender 2023
Tahun baru 2023. (Foto: Unsplash/Behnam Norouzi)

Jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 terhitung lebih banyak dibandingkan tahun lalu, yaitu 20 hari yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama. Mengutip situs web Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), SKB tiga menteri ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas yang tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022.

Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. "Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19," sebut Muhadjir.

Secara lengkap, berikut daftar hari libur nasional 2023:

- 1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi

- 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek

- 18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj

- 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi

- 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih

- 22--23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri

- 1 Mei (Senin): Hari Buruh

- 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila

- 4 Juni (Minggu): Hari Waisak

- 29 Juni (Kamis): Idul Adha

- 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam

- 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan

- 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember (Senin): Hari Natal.


Angin Segar bagi Wisatawan

[Fimela] Kalender
Ilustrasi kalender | unsplash.com/@socialcut

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 merupakan upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja. Juga, memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam penyelenggaraan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas dalam pelayanan dasar, pihaknya dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Ini termasuk di rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, dan perhubungan.

Keleluasaan bergeraknya pun didukung pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pekan lalu. Ini disebut sebagai angin segar bagi wisatawan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno

Ia mengatakan, keputusan itu "sangat berpengaruh pada psikologi (wisatawan), dengan anggapan bahwa COVID-19 di Indonesia terkendali." "Pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) pun akan dikebut," ia menyebut dalam online weekly press briefing, Senin, 2 Januari 2023.


Utamakan Kesehatan dan Keselamatan

Ilustrasi Travel
Ilustrasi cuti bersama 2023. (dok. Pixabay.com/congerdesign)

Namun demikian, Sandi mengatakan, pihaknya mendorong masyarakat untuk selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan dalam berkegiatan wisata. Salah satu implementasinya adalah tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Ia berkata, "Barcode PeduliLindungi masih akan dipasang, (termasuk) di restoran dan hotel. Kami bahkan mengharapkan efektivitasnya meningkat, mengingat kewaspadaan tetap jadi perhatian demi menuju endemi."

"Saya berharap, perilaku yang sudah tertanam selama pandemi jangan sampai hilang (pindai kode QR di PeduliLindungi)," tuturnya. "Kami akan koordinasikan dengan Kemenkes dan seluruh stakeholders agar budaya baik dan bersih diteruskan. Sekarang sudah saatnya juga masyarakat ambil peran (dalam rangka pemulihan menuju endemi)."

Sandi juga mengimbau pelaku sektor parekraf untuk secara sukarela mengikuti sertifikasi Cleanliness atau kebersihan, Health atau kesehatan, Safety atau keamanan, dan Environment Sustainability atau kelestarian lingkungan (CHSE). "CHSE ini merupakan lesson learned dari pandemi," sebut Menparekraf.

Di samping itu, Sandi menyebut bahwa sertifikasi CHSE merupakan salah satu cara untuk mendorong tingkat kepercayaan masyarakat dalam berwisata. Sertifikat CHSE, kata Sandi, juga merupakan bagian dari standar emas dalam upaya wisata lebih berkualitas dan berkelanjutan.

Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi
Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya