Liputan6.com, Jakarta - Teknologi ada untuk mempermudah manusia, kira-kira itulah awal dari keberadaan aplikasi kencan yang telah lebih dari satu dekade jadi sarana mencari tambatan hati. Namun seiring waktu aplikasi kencan justru disalahgunakan pihak tertentu untuk menipu atau mengelabui penggunanya yang memang serius mencari pasangan.
Seolah tidak kapok untuk mencoba peruntungan asmara, menemukan jodoh di aplikasi kencan bak mencari jarum dalam tumpukan jerami. Banyak yang berhasil, tapi ada pula yang terjebak dalam modus penipuan hingga mengalami kerugian di sisi keuangan.Â
Advertisement
Baca Juga
Love Coach atau Pakar Pecintaan, Kei Savourie dari kelascinta.com mengungkapkan meski banyak kasus penipuan, aplikasi kencan tetap banyak diminati lantaran memudahkan mereka yang merasa takut ditolak maupun takut berkenalan dengan orang baru. Bahkan tanpa bersusah payah, cukup swip kanan atau swip kiri pengguna aplikasi kencan bisa menemukan banyak pilihan.
Kei menyambung, kedepannya justru aplikasi kencan akan semakin banyak. Pengembang bahkan kemungkinan akan membuat pemutakhiran agar pengguna bisa merasa lebih aman dan terhindar penipuan di aplikasi kencan. "Meski ada negatifnya, tapi aplikasi kencan tetap positifnya lebih banyak, bahkan developer akan terus memperbarui agar pengguna merasa save," ungkap Kei saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Jumat, 10 Februari 2023.Â
Sementara itu terkait penipuan, Kei mengatakan rata-rata wanita lebih rebih rentan menjadi korban daripada pria. Hal itu juga mengutip dari BBC, Minggu (12/2/2023), berdasarkan data dari pusat pelaporan polisi untuk kejahatan cyber, Action Fraud di Inggris, sebanyak 63 persen korbannya adalah wanita. Mereka rata-rata kehilangan dua kali lebih banyak daripada laki-laki.
Wanita Lebih Rentan Penipuan
Lebih jauh Kei mengatakan alasan wanita lebih rentan tertipu di aplikasi kencan. "Biasanya yang kena scam middle age yang kesepian. Kenapa mudah tertipu? Jadi begitu ada cowok ekspektasinya terlalu banyak atau kata lainnya bucin. Kemakan rayuan padahal belum pernah ketemu," paparnya.
Untuk menghindari penipuan di aplikasi kencan, Kei menyarankan punya prinsip dulu agar tidak pernah memberikan uang ke orang yang baru dikenal atau baru dekat, terlebih belum pernah ketemu. "Prinsip sederhananya itu, tapi yang paling bisa ya menjaga agar tidak berlebihan suka dengan seseorang (bucin)," tambahnya.
Tentunya agar tidak terjerat penipuan, seseorang harus sadar dulu jika ada yang tidak beres. "Ciri-cirinya too good to be true, eh ini bule ganteng tapi serius mau nikahin jadi harus dicurigai," tukasnya lagi.
Apalagi zaman sekarang tak hanya melalui aplikasi kencan, di media sosial pun tiba-tiba bisa saja ada pria ganteng atau wanita cantik yang mengirimkan direct massage (DM) minta kenalan. "Cewek kayak artis Korea DM, agak aneh kalau dia cantik kenapa ingin kenalan sama kita? Sayangnya banyak orang yang nggak kepikiran ke sana (penipuan)," tambah Kei.Â
Ciri-ciri lainnya yang mengarah penipuan adalah banyak alasan untuk pinjam uang untuk keluarga yang sakit sampai mengajak investasi. "Kalau ada indikasi ini langsung cut atau block aja," katanya lagi.Â
Lebih lanjut, supaya tidak mudah bawa perasaan saat terjun ke aplikasi kencan seseorang bisa bercerita ke teman dekatnya saat sedang pendekatan. Hal ini bisa meminimalisir setidaknya karena hilang akal sehat ada orang lain yang masih bisa mengingatkan.Â
Menurutnya boleh-boleh saja memilih profil pengguna yang tampak keren atau menarik secara materi. Tapi sebelum bertemu langsung juga tidak disarankan berhubungan serius, karena kalau seseorang berniat serius pasti akan berusaha untuk bisa ketemuan.Â
Advertisement
Jeratan Hukum Bagi Penipu
Tentunya ada pertanyaan, bagaimana jika sudah terlanjur tertipu dan dirugikan secara materi oleh seseorang yang dikenal melalui aplikasi kencan? Pakar Hukum, Imam Hadi Wibowo mengungkapkan, pelaku bisa dijerat dengan pasal penipuan yaitu pasal 378 KUHP, maupun UU ITE jika terkait dengan informasi elektronik.Â
"Lebih aman menggunakan dua landasan hukum tadi, karena paling tidak kalau lolos UU ITE maka bisa dijerat KUHP," sebut Imam saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Jumat 10 Februari 2023.
Ia melanjutkan untuk pelaporan penipuan aplikasi kencan, korban bisa menggunakan Pasal 35 UU ITE dengan unsur manipulasi di dalamnya, meski kemungkinan masih ada celah karena tuduhan UU ITE harus spesifik, sementara jika menggunakan pasal di KUHP lebih bersifat umum. Selain itu dalam banyak kasus hukum meski UU ITE lebih tinggi hukumannya tapi tetap bisa menggunakan KUHP yang hukuman sekitar 4 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.Â
Pasal 35 UU ITE sendiri berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."Â
Dari pasal tersebut, pelaku penipuan di aplikasi kencan bisa terkena tuduhan menggunakan nama palsu, status palsu, dan foto palsu. Sedangkan Pasal 378 KHUP menyebutkan unsur penipuan secara umum, berbunyi menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan.Â
Imam menambahkan, korban juga bisa menggugat secara perdata untuk meminta ganti rugi dari nominal kerugian. "Secara normatif walau ada pidananya, tidak menghilangkan gugatan perdata. Ada mekanisme penggabungan dalam perkara pidana ketika melaporkan di dakwaan," jelasnya lagi.Â
Jangan Mengumbar Data
Penjahat yang melakukan penipuan asmara biasanya menelusuri profil dan mengumpulkan informasi seperti kekayaan dan gaya hidup, untuk memanipulasi korbannya. Sementara itu Imam mengatakan, meskipun tindakan penipuan aplikasi kencan dapat masuk ke ranah hukum, tapi sangat jarang orang yang melaporkannya.
"Praktiknya jarang yang mau melaporkan karena malu, itu sama saja membuka aib sendiri," ungkap Imam.
Ia pun memberikan saran agar lebih berhati-hati dan tidak mengumbar data pribadi kepada orang yang baru dikenal. Apalagi jika mengumbar aset kekayaan di media sosial, kemungkinan besar pelaku kejahatan di dunia maya akan menyasar orang tersebut.Â
Selain itu tentunya saat mengenal orang baru jangan pernah mau untuk memberikan foto yang bersifat pribadi, menunjukkan foto vulgar. Bahkan untuk mereka yang sudah suami istri pun banyak terjadi pengancaman dan pemerasan menyebarkan foto yang bisa mempermalukan korban.Â
"Hati-hati pemerasan karena sudah banyak terjadi, kalau ada tekanan (terlanjur) jangan takut untuk lapor polisi dan selesaikan daripada jadi objek pemerasan," tutupnya.Â
Advertisement