Liputan6.com, Jakarta - Sosialisasi tentang pajak wisata yang akan dikutip pada setiap wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali tak hanya digencarkan di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. Salah satu media asal Malaysia, The Star, ikut menyuarakan soal tersebut.
Publikasi itu menyatakan bahwa pajak wisata di Bali merupakan bagian dari upaya mengatasi dua masalah terbesar yang dihadapi saat ini, yakni macet dan sampah. Berlaku sejak 14 Februari 2024, besaran pajaknya Rp150 ribu, di luar biaya Rp500 ribu untuk visa 30 hari.
Baca Juga
Media tersebut juga menyatakan bahwa pajak wisata berlaku untuk semua orang asing tanpa terkecuali, termasuk anak-anak. "Termasuk warga Malaysia dan wisatawan lain dari ASEAN," tulis mereka.
Advertisement
The Star juga menuliskan bahwa wisatawan yang melakukan perjalanan ke pulau-pulau tetangga seperti Gili, Lombok, atau Jawa, harus membayar pajak lagi untuk perjalanan pulang ke Bali. Namun, pajak tidak akan dikutip bila wisatawan berkunjung ke Nusa Penida, Nusa Lembongan, atau Nusa Ceningan karena ketiga pulau tersebut masuk dalam Provinsi Bali.
Penerapannya dikhawatirkan menyebabkan antrean panjang di area kedatangan. Namun, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun menjanjikan bahwa prosesnya tidak boleh lebih dari 23 detik per orang. Turis asing juga diharapkan membayar pajak secara online sebelum melakukan perjalanan ke Bali dan menerima pembayaran dengan kartu kredit.
"Meskipun biaya untuk pelancong tunggal mungkin terjangkau, banyak keluarga dengan anak-anak mungkin akan segera mencari destinasi liburan yang lebih murah di Asia Tenggara, komentar beberapa orang di media sosial," sambung The Star, dikutip Senin (5/2/2024).
Â
Salah Paham Media Malaysia
The Star juga menyinggung soal kekhawatiran para pelancong akan membengkaknya biaya perjalanan dengan menjadikan Bali sebagai basis penjelajahan negara kepulauan ini. Mereka menyatakan bahwa banyak orang yang memasuki Indonesia melalui Bali, kemudian pindah ke Lombok selama beberapa hari, sebelum kembali ke Bali untuk beristirahat untuk selanjutnya menjelajahi komodo atau mengunjungi orangutan di Sumatera.
"Untuk petualangan island hopping seperti ini, kini dikenakan biaya Rp150.000 untuk setiap pemberhentian di Bali," kata mereka.
Informasi yang dibagikan itu sebagian benar, kecuali soal pengenaan biaya untuk setiap pemberhentian di Bali. Mengutip penjelasan Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri weekly press briefing secara online, Senin, 4 September 2023, tata cara pemungutan pajak wisata untuk wisman diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023.
Ia mengatakan bahwa aturan pajak wisata ini berlaku bagi turis asing yang berlibur ke Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat. "Pertama, pemungutan sebesar Rp150 ribu per orang," katanya. "Kedua, pembayaran hanya satu kali selama (wisman) berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negara Indonesia."
Advertisement
Respons Kekhawatiran Turis Bakal Kabur
Aturan pajak wisata di Bali sebelumnya membuat sejumlah pengamat memprediksi terjadi pengalihan perjalanan ke Thailand. Salah satu alasannya, negeri gajah putih itu menurunkan biaya wisata bagi pengunjung. Thailand memutuskan memotong pajak dan tarif alkohol dalam upaya menurunkan biaya hiburan malam yang populer di kalangan wisman.
Menanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno tetap optimis kebijakan baru itu tak akan terlalu memengaruhi minat wisman untuk berkunjung ke Bali.
"Sejak awal kita sudah tegaskan pungutan untuk wisman ini kan untuk menangani masalah sampah dan melestarikan budaya Bali. Kita ingin menerapkan pariwisata yang berkualitas terutama di Bali yang banyak dikunjungi wisman," terang Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.
"Mungkin yang hanya melihat dari segi ongkos menganggap lebih murah ke Thailand tapi rasanya itu tak akan terlalu berpengaruh, apalagi secara geografis wisman dari Ausralia lebih dekat ke Bali dan selama ini memang banyak yang datang ke Bali," lanjutnya. Sandiaga menambahkan, pajak wisata ini juga diharapkan bisa mendatangkan wisman yang lebih berkualitas, jadi tidak hanya memperhitungkan segi kuantitas.
Keluhan Turis Asing
Jelang penetapan ketentuan tersebut, ragam keluhan disampaikan turis asing yang berkunjung ke Bali. Salah satunya adalah turis asal Inggris, Corrin, yang memprotes banyaknya sampah di Pantai Kuta. Pemandangan ini disayangkan karena, menurutnya, pesisir itu jadi salah satu yang muncul saat ia riset tentang tempat mana yang menarik disambangi di Bali.
"Semua orang bilang, datang ke Bali, Bali adalah destinasi liburan yang luar biasa," katanya. "Sejujurnya, saya sangat benci melihat ini."
Selain sampah, ia juga memperlihatkan lalu lintas Bali yang dianggap kurang baik. "Saya bahkan tidak bisa menyeberang jalan. Saya berdiri di zebra cross, dan semua orang tetap saja lewat (dengan kendaraannya)," ia mengeluh.
Turis asing, sekaligus YouTuber asal Skotlandia, Dale Philip, juga "kena prank." Alih-alih pantai, ia terkejut mendapati air terjun Instagrammable di Bali yang kolam airnya penuh sampah. Ia mengaku tahu keberadaan Air Terjun Pengempu dari media sosial, dan tertarik datang karena objek wisata di Bali itu terpotret memesona.
"Saya telah melihat tempat ini tampak luar biasa di banyak foto Instagram yang mencolok dan glamor, tapi ketika saya sendiri tiba di sana, saya menemukan bahwa tempat itu dipenuhi sampah," tulisnya di unggahan TikTok pada 15 Januari 2024.
Advertisement