Liputan6.com, Mamuju: Tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh, saat ini sudah berangkat ke Jakarta menempuh jalur hukum terhadap 19 anggota DPRD setempat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelumnya, belasan anggota Dewan itu merekomendasikan pemecatannya dirinya dalam rapat pleno DPRD Sulbar, 12 Desember silam.
Putusan DPRD Sulbar dinilai tidak sesuai prosedur dan membingungkan warga. Anwar yang lebih cepat kembali dari Tanah Suci, juga menyatakan upaya hukum untuk membersihkan nama baiknya.
Sembilan belas anggota Dewan dari 35 anggota DPRD Sulbar merekomendasikan pemberhentian Anwar sebagai gubernur. Kini para anggota Dewan yang bukan dari partai pengusung gubernur, yakni Partai Golkar, berada di Jakarta untuk menghadap Menteri Dalam Negeri utnuk menyampaikan hasil rapat pleno.
Advertisement
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur dapat diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Gubernur diberhentikan karena masa jabatannya habis atau tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya dalam enam bulan berturut-turut. Adapun pemberhentian diputuskan sidang pleno DPRD yang harus dihadiri minimal tiga per empat anggota dan persetujuan dari dua per tiga anggota yang hadir.(ANS/Edy Junaedi)