Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar tindak kejahatan perdagangan manusia atau human trafficking di Kalijodo, Jakarta Utara. Tersangka dalam kasus ini merupakan sepasang suami istri berinisial DU dan SS.
"Human traficking beberapa anak, remaja. Mereka dijanjikan kerja di toko Jakarta. Dibawa dan ditempatkan suatu tempat, ternyata tempat lokalisasi atau pelacuran di Kalijodo," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Menurut Rikwatno, modus dari human trafficking ini yakni dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pelayan toko. Namun ternyata remaja-remaja tersebut malah dilokalisasikan ke kawasan Kalijodo, Jakarta Utra. Di sana tersangka memperkerjakan mereka sebagai PSK.
Dengan menggunakan jasa beberapa perantara, kedua tersangka melakukan rekrutmen terhadap sejumlah perempuan dewasa, sampai anak di bawah umur. Mereka berasal dari berbagai daerah antara lain DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Salah satu mereka tidak setuju, kemudian bertemu seseorang dan melapor ke Polda. Saat ini telah berhasil diamankan ada 8 wanita, 3 masih di bawah umur dalam penyekapan pekerja seks komersial," ujar Rikwanto.
Saat ini tersangka sudah diperiksa dan telah ditahan. "Mereka diancam sanksi dalam Undang-Undang 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, Pasal 2 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun," tandas Rikwanto. (Ismoko Widjaya)
Advertisement
Baca juga:
Ahok: Usir PSK di Kalijodo!
Pria Diduga Penikam Briptu Deni di Kalijodo Ditangkap
Polisi Tewas di Lokalisasi Kalijodo, Kapolri Evaluasi
Â