Boediono di Pusaran Skandal Century

Nama Boediono disebut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor.

oleh Edward Panggabean diperbarui 07 Mar 2014, 00:05 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2014, 00:05 WIB
boediono-ihsg-140102b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Nama Boediono kembali disebut dalam kasus Bank Century. Nama wakil presiden yang mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II itu muncul, dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pada pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Nama Boediono disebut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis 6 Maret 2014. Dalam berkas dakwaan setebal 185 halaman itu, berulang kali nama mantan Gubernur Bank Indonesia itu muncul dalam dakwaan.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI Siti Fadjrijah, mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI Budi Rochadi, mantan Pemilik Bank Century Robert Tantular dan Harmanus H Muslim," beber jaksa KMS Roni saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Budi Mulya juga didakwa menyalahgunakan wewenang, dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, bersama-sama dengan mantan Deputi Gubernur Bidang 5 BI Muliaman D Hadad, mantan Deputi Gubernur Bidang 3 BI Hartadi A Sarwono, mantan Deputi Gubernur Bidang 8 BI Ardhayadi M serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK).

Dalam dakwaan kumulatif itu, Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

"Serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara," kata Jaksa KMS Roni di hadapan majelis hakim yang diketuai Alviantara.

Selain itu, perbuatan terdakwa Budi secara bersama-sama itu, telah merugikan keuangan negara dalam FPJP sekitar Rp 689 miliar dan dalam proses Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6,782 triliun.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Budi Mulya meminta dukungan Boediono yang kala itu Gubernur BI untuk mencairkan dana tahap 2 pemberian FPJP untuk Century. Permintaan dukungan disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri Boediono.

"Pada saat rapat terdakwa meminta supaya kekurangan dokumen aset kredit tersebut tidak dipersoalkan dan meminta dukungan Dewan Gubernur BI, Direktorat Pengawasan Intern (DPI) dan Direktorat Hukum (DHk) Bank Indonesia supaya menyepakati hal tersebut," kata Jaksa KPK Pulung Rinandoro. Budi Mulya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara .

Jaksa akan Panggil Boediono, Sri Mulyani Kapan?

Dengan munculnya nama Boediono, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkannya sebagai saksi dalam persidangan kasus Bank Century. Utamanya dalam proses pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Namun demikian, Jaksa KMS Ronny mengatakan, belum perlu memangil mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani (SMI) sebagai saksi. Lantaran peran Sri Mulyani dinilai kecil.

"Peran SMI memang seperti itu saja. Tidak menekan. Tapi nanti kita lihat di persidangan bagaimana keterlibatan dia," kata Jaksa Roni usai persidangan.

Rony menjelaskan, keputusan pencairan uang terkait pemberian kredit FPJP diputuskan secara bersama-sama dan bukan oleh Sri Mulyani. Sehingga untuk pemanggilan saksi-saksi itu harus ada dua syarat, yakni ada niat jahat, dan perbuatan sengaja.

"Kalau belum tercermin di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum bisa kita lakukan (pemangilan SMI). Tapi lihat di persidangan nantilah. Kalau sekarang baru dia (Budi Mulya) yang terlihat menginginkan," ujar dia.

Jubir Boediono Beri Tanggapan

Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat menyebut, tercantumnya nama Boediono dalam persidangan bukan hal yang istimewa. Sebab saat mengambil keputusan penyelamatan Bank Century saat itu, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Sebagai Gubernur Bank Indonesia pada saat keputusan menyelamatkan Bank Century dibuat, bukan hal yang istimewa jika nama Pak Boediono turut disebut, sebagaimana pula nama-nama anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang lain," ujar Yopie di Jakarta.

Yopie berharap, semua pihak tak lantas menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan dewan gubernur saat itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Dalam memutuskan penyelamatan Bank Century, Pak Boediono semata-mata meletakkan penyelamatan ekonomi negara sebagai satu-satunya pertimbangan, bukan kepentingan pihak manapun, apalagi kepentingan pribadi. Pak Boediono juga mengambil keputusan itu berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan dilakukan dengan penuh integritas," tutur Yopie.

Pada kesempatan itu, Yopie juga menegaskan, Boediono sejak awal sudah berkomitmen untuk membantu penyelesaian perkara Bank Century hingga tuntas.

"Namun jika sebelum, selama proses, maupun setelah keputusan itu dibuat ada pihak mana pun, siapapun, yang secara melawan hukum memanfaatkan keputusan itu untuk kepentingan pribadi maupun menguntungkan orang lain, harus ditindak dengan seadil-adilnya," imbuhnya.

Selain itu, Boediono selaku warga negara yang sama di hadapan hukum, lanjut Yopie, bakal hadir jika diminta bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Anggota Komisi III DPR yang juga Timwas Century Ahmad Yani mengatakan, status Boediono harus segera diperjelas dan ditingkatkan.

"Nama-nama yang telah disebut dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nggak perlu menunggu peradilan Budi Mulya selesai, segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, termasuk Pak Boediono," beber anggota Komisi III DPR yang juga Timwas Century, Ahmad Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Yani mengatakan, siapa pun yang disebut dalam BAP tidak mungkin sembarangan dicantumkan, karena sudah melalui proses yang panjang. Dia menambahkan, apa yang dilakukan Budi Mulya tidak mungkin seorang diri.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi mengatakan, apa yang dilakukan Boediono dalam penanganan Bank Century sudah menjadi tugasnya ketika masih menjabat Gubernur Bank Indonesia.

Menurut dia, hampir semua pelaku keuangan saat itu mengapresiasi langkah BI dalam menangani krisis, dengan menghindari adanya perbankan yang kolaps.

"Jika ada unsur itu, silakan hakim Pengadilan Tipikor menindaklanjutinya. Pak Boed itu bukan orang jahat, bukan juga orang yang bertipe koruptor," ujar anggota Timwas Century DPR ini.

Penantian Sidang Century

Sidang perdana kasus Bank Century ini ditonton oleh mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Bank Century. Mantan Pansus Century yang hadir di gedung Pengadilan Tipikor antara lain yakni, mantan kader Partai Hanura Akbar Faisal yang kini bergabung ke Partai Nasdem dan mantan kader PKS M Misbakhun yang sekarang bergabung ke Partai Golkar.

Ketua KPK Abraham Samad bahkan mengundang masyarakat untuk menonton sidang kasus tersebut. Dia ingin masyarakat tahu siapa otak di balik kasus dana talangan Rp 6 triliun lebih itu.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga menyatakan, ada banyak nama yang akan terlibat dalam dakwaan Budi Mulya itu.

Dia juga mengatakan, ada informasi yang selama ini tidak terpublikasi mengenai kasus dugaan korupsi Bank Century akan terungkap dalam sidang dakwaan. (Tanti Yulianingsih)

Baca Juga:

Tragedi Gudang Amunisi

`Meraba Area Gelap` RUU KUHP

Mega `Membendung` Risma

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya