Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19) mahasiswi Universitas Bunda Mulya terancam hukuman 20 tahun penjara. Jasad Ade Sara ditemukan di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta atau JORR pada Rabu subuh 5 Maret 2014.
"Pelakunya Ahmad Iman Hafitd (19) akan terancam dengan pasal berlapis yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan biasa, 353 ayat 1 dan 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain" kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/3/2014).
Kasus pembunuhan sadis melibatkan Ahmad Iman Hafitd dan Assyifa Ramadhani(19) kekasihnya itu masih terus diselidiki. Polisi juga sudah menemukan alat bukti yang diduga untuk menganiaya korban sebelum tewas.
"Alat setrum yang digunakan pelaku sudah kami temukan dan kini kami amankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Menurut Siswo, kasus ini terbilang sadis. Karena itu Polresta Bekasi Kota masih terus melakukan pengembangan dan mencari bukti-bukti baru terkait kasus pembunuhan ini.
Identitas Sara terungkap dari sidik jari yang sesuai dengan e-KTP. Polisi juga menemukan gelang bertuliskan 'Java Jazz Festival' melingkar di lengan korban. Pada Kamis 6 Maret polisi menangkap dua pelaku di 2 tempat terpisah. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement
Mantan Pacar Bunuh Mahasiswi Bergelang 'Java Jazz', Polisi: Sakit Hati
Twitter Pembunuh Mahasiswi `Java Jazz` Ramai Di-bully
Polisi Temukan Alat Penyetrum Sara di Rumah Mantan Pacar
Sara dan 2 Pembunuhnya Terlibat Cinta Segitiga Sejak SMU
Â