Liputan6.com, Jakarta - Setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP, dikhawatirkan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) akan membludak. Sebab, dengan pembatalan itu siapa pun boleh mengajukan PK lebih dari 1 kali.
Namun, kekhawatiran itu dibantah Hakim Agung Gayus Lumbuun. "Memberikan kesempatan PK lebih dari 1 kali tidak menjadikan menumpuknya perkara, karena persyaratan dalam mengajukan PK tetap berlaku," kata Gayus melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Mantan Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan, aturan itu sudah tertuang dalam Pasal 263 ayat 2 KUHAP. Karena itu, dirinya tidak khawatir akan terjadinya penumpukan perkara.
"Dalam aturan itu jelas, harus ada keadaan baru (novum). Dan itu tetap berlaku," lanjutnya.
Karena itu, mantan politisi PDIP ini mengaku mendukung adanya keputusan MK dalam membatalkan aturan PK hanya 1 kali. Hal ini tak lepas dari tujuan hukum untuk memberikan keadilan pada masyarakat.
Kamis 6 Maret kemarin, MK mengabulkan permohonan uji materi mantan Ketua KPK Antasai Azhar terkait Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur PK hanya boleh sekali. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Artinya, saaat ini PK boleh diajukan lebih dari 1 kali.
Putusan ini tentu memiliki pengaruh langsung terhadap hakim agung. Sebab, gelar perkara PK hanya dilaksanakan di tingkat MA. Terlebih jumlah hakim agung saat ini belum juga memenuhi angka ideal. (Raden Trimutia Hatta)
Baca Juga
Baca juga:
Advertisement
Mahkamah Agung: Tidak Gampang Ajukan PK
Antasari PK Kedua, Adik Zulkarnaen Janji Buka Kartu Truf Kasus Kakaknya
Gugatan Dikabulkan MK, Antasari Bisa PK Lebih 1 Kali
Baca juga: