Liputan6.com, Yogyakarta - Danang Sutowijoyo, pria asal Sleman, Yogyakarta, itu mungkin tak mengira ulahnya bisa berujung penjara. Danang menembak anak kucing dan mengunduh fotonya ke media sosial diprotes para pecinta binantang, yang akhirnya melaporkan perbuatan Danang ke polisi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (7/3/2014), 2 orang dari Organisasi Animal Defenders (Pelindung Hewan) melaporkan Danang. Mereka diterima langsung oleh Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di pengaduan laporan Mapolres Sleman.
Danang diduga dengan sengaja menembak anak kucing beberapa waktu lalu. Dalam laporan tertulisnya, para pelindung hewan itu juga membawa bukti berupa foto serta pernyataan Danang di sosial media, Facebook.
Danang dinilai telah melanggar undang-undang perlindungan hewan dan menyalahi aturan Kapolri tentang kepemilikan senjata api. Kasus itu menyeruak setelah Danang mengunduh foto anak kucing yang ditembaknya di Facebook.
Danang menceritakan proses pembunuhan kucing dengan sangat detil, termasuk jenis proyektil yang digunakan. Di media sosial itu juga Danang berkicau telah membunuh 9 kucing dengan alasan kerap mencuri makanan di rumahnya.
Ulah danang pun membuat gerah sejumlah orang bahkan organisasi pecinta kucing (Cat Protection). Mereka mengirim surat petisi kepada Presiden SBY agar segera mengambil tindakan atas ulah Danang yang tidak menghargai mahluk hidup. (Ismoko Widjaya)
Baca Juga:
Danang Penembak Kucing Sempat Ditelepon Pecinta BinatangÂ
Advertisement
Danang Penembak Kucing Mengaku Pakai Senapan Angin, Bukan Airsoft GunÂ
Siap Dihukum, Danang Penembak Kucing: Polisi Bingung Pakai Pasal Apa