Wanita Korban Bisnis PSK Hanya Dibayar Rp 50 Ribu

Sekali melayani, para pekerja berusia 14-25 tahun itu hanya menerima Rp 50 ribu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 09 Mar 2014, 20:52 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2014, 20:52 WIB
1-psk-hamil-140220b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri (Pasutri) pebisnis PSK Dedi Sutomo dan Susanti tega mempekerjakan wanita bahkan anak dibawah umur. Sekali melayani, para pekerja hanya menerima Rp 50 ribu.

Kepala Unit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen menjelaskan, pasutri ini mengincar wanita berusia 14-25 tahun untuk dipekerjakan sebagai PSK. Dengan iming-iming bekerja di toko, mereka ternyata dipekerjakan di Kafe Mawar, Kalijodo, Jakarta Utara.

"Mereka dihargai Rp 150 ribu. Rp 50 ribu untuk PSK, sisanya disetor pada para tersangka," kata Handik, Minggu (9/3/2014).

Handik menambahkan, Dedi dan Susanti bekerja sama dengan perantara sebagai penyuplai wanita untuk dijadikan PSK. Sebagai imbalan, keduanya memberi imbalan Rp 1,5 juta per wanita kepada perantara.

"Untuk mendatangkan satu wanita, pasutri itu mengaku membayar sebesar Rp 1,5 juta pada perantara," tambah Handik

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto menambahkan, Dedi dan Susanti memulai bisnis prostitusi itu sejak September 2013. Kebanyakan para wanita itu didatangkan dari luar Jakarta.

"Wanita-wanita itu didatangkan dari Cianjur, Jawa Barat dengan bantuan seseorang yang hingga kini masih dicari," tambah Rikwanto.

Dedi dan Susanti ditangkap karena diduga terlibat dalam perdagangan manusia atau human trafficking di Kalijodo, Jakarta Utara pada Selasa 4 Maret 2014. Dalam menjalankan aksinya, pasutri ini menggunakan jasa perantara untuk merekrut wanita remaja dan anak dibawah umur untuk dijadikan PSK. Keduanya bahkan menyiapkan Rp 100 juta untuk menjalankan bisnisnya.

Atas tindakan itu pelaku dikenakan Pasal 297 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU RI No 21 th 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Selain itu pelaku pasutri itu juga akan dikenakan pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. (Mevi Linawati)

Baca juga:

Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK Kalijodo, Pasutri Dibekuk

Pasutri Siapkan Rp 100 Juta Jalankan Bisnis PSK di Kalijodo

Ahok: Usir PSK di Kalijodo!

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya