Liputan6.com, Jakarta - Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku tidak memiliki kepentingan dalam mengurus sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Wawan, yang paling berkepentingan dalam mengurus sengketa pilkada tersebut adalah calon Bupati Lebak yang kalah, yaitu Amir Hamzah. Karena itu dia menilai dakwaan jaksa terhadap dirinya tidak tepat.
"Saya didakwa dalam kasus penyuapan. Saya tidak berkepentingan untuk persoalan Lebak. Yang paling punya kepentingan itu Amir Hamzah," ujar Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/3/2014).
Namun, menurut Wawan, pernyataannya tersebut bukan berarti ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Amir Hamzah sebagai pihak yang bertanggung jawab. "Saya tidak minta itu (Amir Hamzah dijadikan tersangka), tapi nanti hakim yang memutuskan untuk keadilan," kata dia.
Terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, hingga saat ini KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka yaitu mantan Ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten Ratu Atut, Wawan, serta pengacara Susi Tur Andayani.
Sementara, pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang sengketanya diurus oleh para tersangka tadi hingga kini statusnya masih sebagai saksi. Namun, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, tidak menutup kemungkinan pasangan calon bupati itu dijerat sebagai tersangka.
"Bisa saja. Selama penyidik menemukan 2 alat bukti. Dan perkara ini juga masih terus dikembangkan," terang Johan kepada Liputan6.com. (Ismoko Widjaya)
Â
Baca juga:
Advertisement