Uji Materi UU Pilpres Ditolak MK, Yusril Kecewa

Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak uji materi undang-undang tentang pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 21 Mar 2014, 08:34 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2014, 08:34 WIB
MK Tolak Uji Materi UU Pilpres
Yusril mengajukan uji materi Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1) ayat (2) ayat (3) UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta - Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden berlangsung Kamis, 20 Maret. Dalam sidang yang dipimpin Hamdan Zoelva, MK menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra tentang usulan pemilu serentak tahun 2014 dan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (21/3/2014), MK beralasan pemilu serentak 2014 tidak mungkin dilakukan karena prosesnya sudah berjalan.

Sedang ambang batas pencalonan presiden menurut Hamdan bukan kewenangan MK, tapi kewenangan pembuat undang-undang, yakni DPR dan presiden.

Namun, Yusril yang juga Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) mengaku kecewa dengan alasan MK bahwa penetapan ambang batas disebut bukan kewenangan MK. Hal ini membuat Yusril geram dan meminta lebih baik MK dibubarkan.

Pakar hukum tata negara itu menambahkan, dirinya yakin jika permohonannya bakal dikabulkan 100 persen. Namun kenyataannya putusan itu tidak sesuai harapan.

Meski demikian, ia tak kecewa kepada Ketua MK Hamdan Zoelva yang notabene bekas kadernya di Partai Bulan Bintang. (Rinaldo)

Baca juga:

Yusril Tertawakan Putusan MK Tolak Uji Materi UU Pilpres

MK Tolak Uji Materi UU Pilpres, Yusril: Tugas Saya Selesai

Yusril Tak Banyak Berharap Putusan Uji Materi UU Pilpres

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya