Liputan6.com, Jakarta- Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, jaksa penyidik tak menutup kemungkinan akan menyelidiki dugaan keterlibatan PT Mapna Co, Iran dalam tindak pidana korupsi pengadaan proyek Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan 2, Medan.
"Sementara ini kan Mapna Indonesia, kita lihat perkembangannya nanti, termasuk Mapna Co," kata Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Ditemui terpisah CEO Mapna co, Abbas Foroutani mengaku siap kapanpun diperiksa untuk menjelaskan kasus ini. Abbas pun mengaku sudah 5 kali diperiksa dalam kasus ini.
"Sudah 5 kali saya dipanggil pihak kejaksaan sebagai saksi. Saya memberikan penjelasan atas pertanyaan yang diajukan (kejaksaan)," kata Abbas usai konprensi pers di kawasan bulungan, Jumat siang.
Hal senada pun disampaikan kuasa hukum PT Mapna Co, Asep Ridwan, pihaknya siap menghadapi proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus Kejagung.
"Kalau Kejagung ingin selidiki sampai Mapna Co, itu hak Kejaksaan Agung. Kami akan siap sesuai dengan fakta serta bukti-bukti yang ada. Yang pasti saat ini Mapna sudah menunjukan kinerjanya di Indonesia. PLTGU Belawan sudah selesai kemarin," tegas Asep.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara puluhan miliar itu. Berkas perkara 5 tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 itu ke Kejari Medan. Mereka adalah Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali, keduanya merupakan karyawan PT PLN Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Sedangkan 3 orang tersangka lainnya adalah Mantan GM KITSBU Chris Leo Manggala, Suryadharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin dan Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi.
Sementara untuk satu orang tersangka lainnya yakni, Direktur PT Mapna Indonesia, Muhammad Bahalwan, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan ditahan di Kejari Jakarta Selatan.
Kasus Korupsi Turbine, Jaksa Usut Keterlibatan Mapna Co
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, jaksa penyidik tak menutup kemungkinan akan menyelidiki dugaan keterlibatan PT Mapna Co, Iran
diperbarui 21 Mar 2014, 22:46 WIBDiterbitkan 21 Mar 2014, 22:46 WIB
Ketiga saksi itu adalah Pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Supardjo, Mantan Kepala BPKS Syahrul Sauta, dan Pegawai PT Nindya Karya Sabir S
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghilangkan Goresan di Motor Warna Hitam, Efektif
IHSG Dibuka Menguat, Saham Apa yang Bisa Dibeli?
7 Resep Capcay Tumis Lezat yang Mudah Dibuat di Rumah, Cocok untuk Menu Harian
Cara Memasang Gorden: Panduan Lengkap untuk Berbagai Jenis Gorden
Apa Itu Kerjasama Multilateral: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya
Timnas Indonesia Menang vs Arab Saudi, Sandy Walsh Posting Trofi Piala Dunia
Gibran: Jangan Sampai Kita Terpecah Belah karena Beda Pilihan Politik, Saling Hujat dan Baku Hantam
Rahasia Membuat Sambal Hijau Padang yang Sempurna
Cara Memasang Skotlet Motor: Panduan Lengkap untuk Hasil Rapi
Cara Menghilangkan Mual saat Maag, Ketahui Penyebabnya
5 Aktivitas Waktu Luang yang Bisa Kamu Lakukan Bersama Pasangan untuk Meningkatkan Hubungan
Infografis Profil dan Harta Capim - Calon Dewas KPK Periode 2024-2029