Kuasa Hukum Bahalwan Minta Kliennya Dibebaskan dan SP3

Kuasa hukum menilai tidak terdapat kerugian negara sebagaimana yang disebutkan Kejaksaan Agung.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 26 Mar 2014, 21:34 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2014, 21:34 WIB
bahalwan

Liputan6.com, Jakarta - Syafri Noer, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 21 dan GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan, Mohammad Bahalwan menyambangi Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Jakarta.

Kedatangan Syafri untuk meminta perlindungan hukum atas kliennya dari Komjak. Sebab dalam kasus yang menjerat Direktur PT Mapna Indonesia, dinilai tidak terdapat kerugian negara sebagaimana yang disebutkan Kejaksaan Agung.

"Kami sampai sekarang belum mengerti tindak pidana korupsi yang disangkakan Kejagung belum jelas. Pelaksanaan tendernya tidak ada keganjilan. Pelaksanaan juga sudah dilaksanakan dengan sebenar-benarnya," kata Syafri di Gedung Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Dia menuturkan, pengerjaan proyek tersebut berawal pada Januari 2012, di mana kantor pusat Mapna Co di Iran mendapat Undangan Tender dari PT PLN Persero untuk pekerjaan LTE yang bersifat khusus. Yaitu mengenai Gas Turbine type V.94.2.

Sehingga, perusahaan yang diundang adalah bukan perusahaan supllier di Indonesia. Melainkan perusahaan pabrikan di luar negeri, yaitu Siemens, Ansaldo, dan Mapna Co.

Dalam keikutsertaan tender, kata Syafri, Mapna Co membentuk konsorsium dengan anak perusahaan PT Dirgantara Indonesia. Yaitu PT Nusantara Turbin dan Propulsi yang merupakan perusahaan milik pemerintah serta mempunyai pengalaman Engine Turbine Pesawat Terbang. Selain itu, PT NTP juga sudah berpengalaman lebih kurang 10 tahun dengan perusahaan di Iran.

"Pada Maret 2012, Mapna Co dengan PT NTP dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai sebesar 36 juta Euro," ujar Syafri.

Dia menjelaskan, setelah kontrak ditandatangani, konsorsium Mapna Co mulai melaksanakan pekerjaan memperbaiki GT 2.1. Dalam kontrak antara konsorsium Mapna Co dengan PT PLN telah diperjanjikan bahwa pekerjaan perbaikan yang dilaksanakan konsorsium Mapna Co harus menghasilkan sebesar 132,96 MW.

"Setelah dilaksanakan, ternyata hasil yang diperoleh mencapai 140,7 MW. Berarti Mapna Co berhasil mencapai nilai yang lebih besar dari yang diperjanjikan dengan nilai kelebihan 7,74 MW. Berarti kan PT PLN diuntungkan sebesar 7,74 MW X harga pasaran yaitu per-1 MW seharga USD 1,5 juta," jelas dia.

Syafri menyatakan, berdasarkan fakta itu terbukti pekerjaan Mapna Co terhadap PLTGU Belawan GT 2.1 Medan telah memberi keuntungan PT PLN sebesar Rp 127.710.000 miliar. Mengacu fakta itu, pihaknya berkesimpulan tak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan konsorsium Mapna Co dalam proyek tersebut.

"Tidak ada juga perbuatan tersangka Mohammad Bahalwan," tegas dia.

Lebih lanjut, Syafri meminta Kejagung segera membebaskan kliennya dari tahanan sementara dan menghentikan penyidikan perkara aquo (SP3) karena tidak cukup bukti. "Tidak ada pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata," tandas Syafri.

Kejagung sebelumnya beralasan menahan Mohammad Bahalwan karena tersangka diduga kuat akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang tindak pidana. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan no 11/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014 dan Surat Perintah Penahanan no 03/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014. (Tanti Yulianingsih)

Baca juga:

Bela Tersangka Korupsi, Chandra Hamzah Praperadilankan Kejagung

Sidang Praperadilan Bahalwan Vs Jaksa Agung Masuk Tahap Akhir

Kasus Korupsi Turbine, Jaksa Usut Keterlibatan Mapna Co

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya