Liputan6.com, Jakarta - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dinilai sangat mengkhawatirkan. Banyak lembaga dan elemen masyarakat yang menamakan kondisi ini sebagai Darurat Kekerasan Anak. Sayang, Indonesia hingga saat ini belum punya indikator tingkat darurat dan penanganannya.
"Kita nggak punya protap (prosedur kerja tetap). Ini darurat anak, tapi siaga berapa?" tanya Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Budiharjo dalam diskusi bertajuk `Bangkitkan Gerakan Perlindungan Anak Indonesia` di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014).
Menurut Budi, hal itu sangat penting untuk dibuat. Sebab, dalam kasus kekerasan anak pihak yang bersangkutan akan melakukan penanganan. Sama halnya seperti penanganan banjir dan bencana alam lainnya.
Budi menambahkan, negara saat ini belum sepenuhnya melengkapi fasilitas dalam hal perlindungan anak. Negara biasanya memang merekomendasikan rujukan, tapi karena negara tidak punya fasilitas akhirnya diserahkan ke yayasan atau lembaga swadaya masyarakat.
"Kalau negara punya sarana dan fasilitas mengapa tidak langsung ditangani sendiri. Sama halnya saat menyerahkan ke LSM, meskipun hal itu cukup membantu," ucap Budi.
Seharusnya, jika negara memiliki kekuatan yang baik, anak itu langsung diserahkan ke pengadilan untuk mendapat putusan akan diserahkan ke Dinas Sosial atau dikembalikan ke orangtua.
"Kalau negara punya power (kekuatan), seperti dilakukan di negara lain, pasti sudah diserahkan ke pengadilan," pungkas Budi. (Mut)
KPAI: Indonesia Tak Punya Indikator Darurat Kekerasan Anak
Negara saat ini belum sepenuhnya melengkapi fasilitas dalam hal perlindungan anak.
diperbarui 21 Mei 2014, 13:27 WIBDiterbitkan 21 Mei 2014, 13:27 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Begini Regulasi dan Syaratnya
Kasus Kesehatan Jiwa Pekerja Sektor Keuangan Ditemukan Tinggi, Ini Penyebabnya
Antony Blinken ke Prabowo: Kunjungan Anda ke AS Sangat Menguntungkan Kedua Negara
Cara Efektif Mengatasi Kecemasan, Lima Kebiasaan Mudah yang Dapat Kamu Terapkan
Kontroversi Pangeran Harry Masuk Daftar TIME100 Climate 2024
Bansos Digunakan untuk Penipuan, Simak Kumpulan Hoaksnya
Bea Cukai Tindak 31.275 Penyelundupan, Negara Potensi Rugi Rp 3,9 Triliun
VIDEO: Dikawal Ketat! Prabowo Akhirnya Tiba di Peru
Dugaan Korupsi di PT LEB, Kejati Lampung Kembali Sita Rp59 Miliar
Jadwal Sholat Banda Aceh dan Sekitarnya November 2024, Update dari Kemenag
Ini Alasan Tengku Dewi Tak Masukan Harta Gana Gini dalam Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika
Indonesia Duduki Peringkat Terendah dalam Akses Obat Inovatif di Asia-Pasifik, Apa yang Perlu Dilakukan?