KPAI: Indonesia Tak Punya Indikator Darurat Kekerasan Anak

Negara saat ini belum sepenuhnya melengkapi fasilitas dalam hal perlindungan anak.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 21 Mei 2014, 13:27 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2014, 13:27 WIB
Darurat Kekerasan terhadap Anak

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dinilai sangat mengkhawatirkan. Banyak lembaga dan elemen masyarakat yang menamakan kondisi ini sebagai Darurat Kekerasan Anak. Sayang, Indonesia hingga saat ini belum punya indikator tingkat darurat dan penanganannya.

"Kita nggak punya protap (prosedur kerja tetap). Ini darurat anak, tapi siaga berapa?" tanya Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Budiharjo dalam diskusi bertajuk `Bangkitkan Gerakan Perlindungan Anak Indonesia` di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014).

Menurut Budi, hal itu sangat penting untuk dibuat. Sebab, dalam kasus kekerasan anak pihak yang bersangkutan akan melakukan penanganan. Sama halnya seperti penanganan banjir dan bencana alam lainnya.

Budi menambahkan, negara saat ini belum sepenuhnya melengkapi fasilitas dalam hal perlindungan anak. Negara biasanya memang merekomendasikan rujukan, tapi karena negara tidak punya fasilitas akhirnya diserahkan ke yayasan atau lembaga swadaya masyarakat.

"Kalau negara punya sarana dan fasilitas mengapa tidak langsung ditangani sendiri. Sama halnya saat menyerahkan ke LSM, meskipun hal itu cukup membantu," ucap Budi.

Seharusnya, jika negara memiliki kekuatan yang baik, anak itu langsung diserahkan ke pengadilan untuk mendapat putusan akan diserahkan ke Dinas Sosial atau dikembalikan ke orangtua.

"Kalau negara punya power (kekuatan), seperti dilakukan di negara lain, pasti sudah diserahkan ke pengadilan," pungkas Budi. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya