4 Perampok Bersenjata Antarprovinsi Dibekuk Polres Palu

Keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini merupakan residivis yang juga sindikat perampok rumah antarprovinsi.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jun 2014, 03:14 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2014, 03:14 WIB
perampok antarprovinsi
(Liputan6.com/M Taufan SP Bustan)

Liputan6.com, Jakarta - Oleh: M Taufan SP Bustan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu, Sulawesi Tengah mengekspose empat perampok bersenjata yang ditangkap di wilayah hukumnya..

Kasat Reskrim Polres Palu AKP Joseph AR Sudrajat mengatakan, keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini merupakan residivis yang juga sindikat perampok rumah antarprovinsi.

"Sebelum beraksi di Palu, empat perampok ini lebih dulu beraksi di Palopo, Makassar, Samarinda, dan beberapa daerah di Kalimantan. Saat di Kalimantan, tiga dari empat perampok pernah ditangkap, kemudian mereka bebas langsung ke Palu melanjutkan aksinya," terang Joseph ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/6/2014).

Menurut Joseph, pelaku diketahui bernama Rizal alias Ical (29), Heriyanto alias Heri (37), Radi (21), dan Aldi (36). Mereka adalah warga Palopo, Sulawesi Selatan, yang tinggal di sebuah kos-kosan di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.

"Dari tangan pelaku kami amankan satu pucuk senjata api jenis shoot gun beserta amunisi aktif empat butir, dua buah senjata tajam jenis badik dan parang, tiga buah hand phone. Sedangkan barang bukti hasil rampokannya kami tidak dapat karena sudah ludes dijual," jelasnya.

Ke-empat tersangka ditangkap pada Sabtu 30 Mei 2014, setelah Satreskrim Polres Palu menerima laporan dari salah satu korban beberapa hari lalu. Atas laporan itu, Satreskirm Polres Palu melacak dan menangkap keempat tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan anggota, keempat tersangka diketahui menyewa salah satu kos-kosan di Jalan Tombolututu. Dari hasil penyelidikan itu anggota langsung melakukan penangkapan. Saat penangkapan ke-empat tersangka tidak melakukan perlawanan," ungkap Joseph.

Ke-empat tersangka diketahui melancarkan aksinya di siang hari dengan menyasar rumah-rumah calon korban yang terlihat sepi. Dengan sasaran rampok, barang berharga milik calon korban, seperti emas, uang tunai, dan sejumlah barang berharga lainnya.

"Awalnya mereka mengintai rumah-rumah warga yang ingin mereka masuki. Kalau terlihat sepi, mereka tidak segan-segan langsung masuk. Saat masuk pun mereka juga tidak segan-segan menyakiti korbannya jika melawan, bahkan ada salah satu korban yang nyaris tewas setelah dikalungi parang oleh salah satu pelaku," tandas Joseph.

Tak Punya Pekerjaan

Sementara itu, salah satu tersangka Rizal alias Ical menuturkan, sudah tujuh tahun lebih melancarkan aksinya sebagai perampok. Ia juga mengakui pernah dipenjara akibat perbuatan yang sama di Samarinda.

"Saya pernah dipenjara juga karena merampok di Samarinda. Merampok karena tidak ada pekerjaan lain untuk biaya hidup," ujarnya.

Dia mengatakan, senjata api jenis shoot gun yang digunakannya dalam merampok diakuinya didapatkan dari salah seorang teman di Samarinda.

"Saya sengaja beli dari teman seharga Rp 3,5 juta ditambah empat amunisi yang saya beli seharga Rp 100 ribu per butir. Senjata ini belum pernah saya letuskan. Dipakai hanya untuk mengancam korban saja," imbuhnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya