Tuntut Hak Ulayat, Warga Hadang Pejabat di Bandara Manokwari

5 kelompok pemilik hak ulayat baru menerima Rp 5 miliar dari total seluruhnya yang harus dibayar pemkab dan pemprov sebesar Rp 55 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Jun 2014, 13:05 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2014, 13:05 WIB
Mobil Pejabat Manokwari Dihadang ke Bandara
Liputan6.com

Liputan6.com, Manokwari - Puluhan warga melakukan aksi sweeping kendaraan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Papua Barat. Satu per satu kendaraan pejabat berpelat merah dihadang saat akan masuk ke areal Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (4/6/2014), para sopir pun terpaksa berputar arah dan batal menuju bandara.

Massa dari perwakilan 5 kelompok pemilik hak ulayat itu mengaku kesal akibat janji pemerintah membayar uang ganti rugi tanah di area bandara itu tak kunjung dibayarkan. Padahal ganti rugi seharusnya sudah dibayarkan pekan lalu.

Namun hingga kini, 5 kelompok pemilik hak ulayat di area bandara tersebut baru menerima Rp 5 miliar dari total yang harus dibayar pemda kabupaten dan provinsi sebesar Rp 55 miliar.

Hak ulayat adalah kewenangan yang dimiliki masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya.

Aksi penghadangan itu sempat membuat sejumlah calon penumpang pesawat yang hendak menuju bandara resah. Namun hal itu tidak sampai mengganggu aktivitas penumpang dan penerbangan. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya