KPK: Kasus Korupsi Alkes Banten Segera ke Penuntutan

Pada kasus ini 2 orang jadi tersangka, yakni Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Jun 2014, 16:14 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2014, 16:14 WIB
ratu atut
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, salah satu kepala daerah yang terlibat kasus hukum. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendalami kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan di Pemerintahan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 segera menuntaskan pekerjaannya. Kasus tersebut tak lama lagi akan naik ke penuntutan, sebab berkas penyidikannya sudah hampir selesai.

"Kira-kira 2 sampai 3 minggu lagi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/6/2014).

Namun, Johan tidak menjelaskan berkas penyidikan siapa yang sudah hampir selesai. Sebab, pada kasus ini 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya sekaligus Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Sampai saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman," kata Johan.

Johan juga menjelaskan, penyidik KPK sejauh ini terus memeriksa saksi-saksi. Pemeriksaan guna melengkapi pemberkasan para tersangka pada kasus ini. "Masih memeriksa saksi," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ratu Atut dan Wawan disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atut diduga menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur Banten saat itu sehingga merugikan keuangan negara.

Selain itu, Atut dan Wawan juga terjerat kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Keduanya sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini. (Ein)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya