LPSK Minta Polisi Prioritaskan Laporan Utama Korban JIS

Menurut LPSK, jika kepolisian mengabaikan laporan utama dan beralih menangani laporan terduga bisa menjadi preseden buruk.

oleh Sunariyah diperbarui 15 Jun 2014, 11:30 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2014, 11:30 WIB
Perlindungan LPSK
LPSK. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau kepada kepolisian untuk tetap memprioritaskan laporan utama, dugaan kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS), sebelum melanjutkan laporan guru JIS.

"Sesuai Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi dan korban tidak bisa dituntut atas kesaksian yang diberikannya", kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, seperti tertulis dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Minggu (15/6/2014), di Jakarta.

Menurut LPSK, hal ini penting karena jika kepolisian mengabaikan laporan utama dan beralih menangani laporan terduga bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Saksi dan korban akan ketakutan dan enggan melaporkan tindak pidana yang dialaminya, sehingga tujuan penegakan hukum tidak tercapai.

"Aparat penegak hukum jangan sampai dipergunakan pelaku untuk melemahkan posisi korban," harap Edwin. Kepolisian harus fokus mengungkap dulu apakah benar guru-guru JIS tersebut melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan DE.

"Ini sesuai peraturan Kapolri juga," jelas Wakil Ketua LPSK Teguh Soedrasono.

Terkait apakah DE dan anaknya, yang diduga menjadi korban pelecehan, belum menjadi terlindung LPSK, Edwin menyampaikan bahwa mereka akan segera menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK.

"Tadi pagi mereka menyampaikan akan segera mengajukan permohonan perlindungan. Segera setelah permohonan dikabulkan, mekanisme sesuai Pasal 10 ayat 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban dapat diterapkan", jelas Edwin.

Wakil Ketua LPSK juga mengharapkan JIS kooperatif, karena jika tidak akan menjadi duri dalam daging bagi JIS sendiri.

Korban kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian besar LPSK karena dampaknya yang berkepanjangan. LPSK sebagai lembaga yang diamanatkan UU untuk melindungi hak-hak Saksi dan Korban akan memberikan perlindungan sesuai kebutuhan korban.

"Termasuk melindungi korban dari tuntutan balik pihak JIS atau guru-gurunya", pungkas Teguh.

Seperti diberitakan, guru-guru JIS melaporkan DE, orangtua murid JIS yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, dengan tuduhan pencemaran nama baik. (Ans)
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya