Belum Urus Izin, MEIS Diberi Surat Peringatan oleh Satpol PP

Kukuh Hadi Santoso mengatakan, sejak menjadi Kepala Satpol PP DKI, ada ratusan pengelola gedung yang belum mengurus izin.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 19 Jun 2014, 10:15 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2014, 10:15 WIB
 Rumah Liar Bantaran Kali Ciliwung Dibongkar Satpol PP
Petugas Satpol PP membongkar bangunan liar di bantaran Sungai Ciliwung, Kali Pasir, Cikini, Jakarta, Rabu (7/5/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo).

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP DKI melayangkan surat peringatan untuk pengusaha Mata Elang International Stadium (MEIS). Surat itu dikirim karena selama 2 tahun menyewakan tempat hiburan, MEIS tak kunjung mengurus izinnya. Padahal itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Gangguan (UUG).

Tak hanya kepada MEIS, surat peringatan yang mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha, juga dikirim ke 9 pengelola gedung usaha yang belum mengantongi izin. Terutama di kawasan Jakarta Barat.

"Di Taman Palem, Jakarta Barat, banyak sekali. Di Taman Palem itu, Citra Garden Extension ada Starbucks, ada Hoka Hoka Bento, ada Bakmi Gajah Mada. Itu nggak ada UUG-nya. Ini juga saya lakukan," tutur Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Ia mengatakan, ada sejumlah bangunan yang sudah berdiri hingga 3 sampai 4 tahun, tapi tak memiliki izin UUG. Ada pula gedung yang baru beroperasi. Terhitung sejak menjabat Kasatpol PP, Kukuh mengetahui ratusan gedung belum mengurus izin UUG.

"Orang-orang saya itu kan saya perintahkan cek. Kok saya merasa belum ada tanda tangan di situ. Padahal ini berdiri saat saya sudah jadi Kasatpol PP. Diteliti kembali, ternyata memang belum. Mungkin juga ada tempat lain. Ratusan yang belum. Mungkin masih tambah lagi," ujarnya.

Kukuh menjelaskan, untuk mengurus izin UUG harus menyertakan izin mendirikan bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lainnya. Jika sudah lengkap, diserahkan ke Satpol PP untuk ditandatangani. Setelah itu, pengelola gedung mengurus izin operasional ke Dinas Pariwisata. Namun, ia mengaku tak memahami apakah izin operasional dapat dikeluarkan meski izin UUG belum ada.

"Kalau saya kan cuma urus izin tempat. Operasionalisasi, mau bikin konser atau apa, itu bukan sama saya, itu Dinas Pariwisata. Saya nggak tahu. Saya cuma urus UUG saja," kata Kukuh. (Sss)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya