Ahok Curiga Kenapa DPRD Bekasi Baru Sekarang Ribut Soal Sampah

Pemprov DKI Jakarta telah memenuhi 5 permintaan DPRD Bekasi terkait pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 26 Jun 2014, 14:54 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2014, 14:54 WIB
Ahok
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Danu Baharuddin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD Bekasi memberi 5 poin tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta terkait pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Sebab, DKI Jakarta dinilai melanggar perjanjian kerja sama kedua belah pihak. Di antaranya, mengenai tiping fee (pembayaran pengangkutan sampah), jadwal dan rute pengangkutan, serta lainnya.

Meski mengaku telah melaksanakan seluruh permintaan DPRD Bekasi, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengaku curiga. Dia mempertanyakan mengapa baru sekarang DPRD Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi mempermasalahkan jam operasional pengangkutan sampah serta pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

"Saya mulai curiga, kenapa ributnya baru sekarang. Sejak kita tidak kerja sama lagi swasta," ujarnya di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).

Dia menduga, karena kebijakan pengelolaan pengangkutan sampah di Jakarta tidak lagi menggunakan pihak swasta, melainkan dikelola secara mandiri oleh Dinas Kebersihan DKI. Sehingga, memutuskan aliran dana yang masuk dari pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemprov DKI selama ini.

"Kenapa sekarang baru ribut? Setelah mau turun, mau ganti DPRD. Apa setelah saya setop swasta, jadi sudah nggak bisa bagi-bagi duit. Saya tidak menuduh, cuma bisa menduga. Jadi mereka ngunci kita di TPST Bantargebang. Kami jadi suudzon (berparsangka buruk) Anda mau menghambat kami. Jadi ini konyol banget," tukasnya.

Sebelumnya, Ahok mengatakan pihaknya telah memenuhi 5 permintaan DPRD Bekasi terkait pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Lima permintaan tersebut terkait sistem pembayaran tiping fee (biaya pembuangan sampah), truk sampah standarisasi khusus, pengendalian jadwal truk sampah, pengawasan terhadap timbangan volume sampah dan rute pengangkutan sampah. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya