LBH Jakarta: Perusahaan Tak bayar THR Buruh, Negara Abai

LBH Jakarta bersama kaum buruh siap menggugat pertanggung jawaban negara melalui pengadilan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 13 Jul 2014, 17:53 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2014, 17:53 WIB
Ilustrasi Demo Buruh
Ilustrasi Demo Buruh (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - LBH Jakarta menilai dinas tenaga kerja tidak mampu mengawasi perusahaan-perusahaan yang dianggap nakal, lantaran tidak memenuhi hak pekerja untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ketua Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, nakalnya perusahaan atau pengusaha merupakan bentuk kegagalan pemerintah, melalui disnakertrans menjalankan tanggung jawabnya.

"Negara sudah abai terhadap pemenuhan hak warga negaranya, utamanya pekerja atau buruh. Padahal dinas tenaga kerja itu punya badan pengawas yang bisa diperintahkan oleh kepala daerah seperti Gubernur," kata Isnur di kantornya, Jakarta, Minggu (13/7/2014).

"Apalagi yang angkat kepala dinas tenaga kerja di setiap daerah itu gubernur," sambungnya.

Maka itu, LBH Jakarta bersama kaum buruh akan menggugat pertanggung jawaban negara melalui pengadilan. Hal itu sebagai peringatan kepada Kemenakertrans bersama jajarannya, serta kepala daerah untuk memberitahukan pengusaha dan perusahaan, agar memberikan THR kepada pekerjanya.

"Kalau tidak dibayarkan maka akan mendapatkan sanksi administrasi. Kami juga bisa membawanya ke pidana," ujar dia.

Isnur menekankan, hak pekerja menerima THR telah dijamin dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per-04/men/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi para pekerja. Hal itu diperkuat lagi melalui Surat Edaran Menakertrans No SE 4/MEN/VI/2014 tentang pembayaran THR dan imbauan mudik lebaran bersama.

"Dari kedua instrumen tersebut diatur secara tegas, bahwa penguasaha wajib membayar THR untuk pekerja. Mau itu pekerja tetap, kontrak atau outsourcing (alih daya)," tegasnya.

Menurut Isnur, setiap tahun pengaduan pekerja yang masuk ke LBH selalu meningkat. Pada 2013, LBH Jakarta menerima sebanyak 1.785 buruh yang tidak menerima THR dari pengusaha atau perusahaan. Atau meningkat 400% dari tahun sebelumnya.

"Ini mencerminkan betapa tidak berkuasanya pemerintah untuk menertibkan pengusaha-pengusaha nakal, yang tidak mau membayarkan THR pada pekerjanya," pungkas Isnur. (Mut)

Baca juga:

Buruh Mengeluh Tak Dapat THR, LBH Jakarta Buka Laporan Pengaduan

Mau THR Jutaan Rupiah, Ikuti Kompetisi Blog Ini

Puluhan Ribu Buruh di Bengkulu Terancam Tidak Terima THR

Dahlan Minta BUMN Bayar THR Dua Minggu Sebelum Lebaran

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya