Liputan6.com, Jakarta - LBH Jakarta menilai dinas tenaga kerja tidak mampu mengawasi perusahaan-perusahaan yang dianggap nakal, lantaran tidak memenuhi hak pekerja untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, nakalnya perusahaan atau pengusaha merupakan bentuk kegagalan pemerintah, melalui disnakertrans menjalankan tanggung jawabnya.
"Negara sudah abai terhadap pemenuhan hak warga negaranya, utamanya pekerja atau buruh. Padahal dinas tenaga kerja itu punya badan pengawas yang bisa diperintahkan oleh kepala daerah seperti Gubernur," kata Isnur di kantornya, Jakarta, Minggu (13/7/2014).
"Apalagi yang angkat kepala dinas tenaga kerja di setiap daerah itu gubernur," sambungnya.
Maka itu, LBH Jakarta bersama kaum buruh akan menggugat pertanggung jawaban negara melalui pengadilan. Hal itu sebagai peringatan kepada Kemenakertrans bersama jajarannya, serta kepala daerah untuk memberitahukan pengusaha dan perusahaan, agar memberikan THR kepada pekerjanya.
"Kalau tidak dibayarkan maka akan mendapatkan sanksi administrasi. Kami juga bisa membawanya ke pidana," ujar dia.
Isnur menekankan, hak pekerja menerima THR telah dijamin dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per-04/men/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi para pekerja. Hal itu diperkuat lagi melalui Surat Edaran Menakertrans No SE 4/MEN/VI/2014 tentang pembayaran THR dan imbauan mudik lebaran bersama.
"Dari kedua instrumen tersebut diatur secara tegas, bahwa penguasaha wajib membayar THR untuk pekerja. Mau itu pekerja tetap, kontrak atau outsourcing (alih daya)," tegasnya.
Menurut Isnur, setiap tahun pengaduan pekerja yang masuk ke LBH selalu meningkat. Pada 2013, LBH Jakarta menerima sebanyak 1.785 buruh yang tidak menerima THR dari pengusaha atau perusahaan. Atau meningkat 400% dari tahun sebelumnya.
"Ini mencerminkan betapa tidak berkuasanya pemerintah untuk menertibkan pengusaha-pengusaha nakal, yang tidak mau membayarkan THR pada pekerjanya," pungkas Isnur. (Mut)
Baca juga:
Buruh Mengeluh Tak Dapat THR, LBH Jakarta Buka Laporan Pengaduan
Mau THR Jutaan Rupiah, Ikuti Kompetisi Blog Ini
Puluhan Ribu Buruh di Bengkulu Terancam Tidak Terima THR
Dahlan Minta BUMN Bayar THR Dua Minggu Sebelum Lebaran
LBH Jakarta: Perusahaan Tak bayar THR Buruh, Negara Abai
LBH Jakarta bersama kaum buruh siap menggugat pertanggung jawaban negara melalui pengadilan.
diperbarui 13 Jul 2014, 17:53 WIBDiterbitkan 13 Jul 2014, 17:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption Gaul Bahasa Inggris untuk Medsos Kekinian
Meluncur Akhir 2025, Begini Tampang Mobil Listrik Pertama Ferrari
Memahami Ciri-ciri Kalimat Persuasif: Panduan Lengkap
Infografis Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP dan Tonggak Penting Partai Banteng
Jokowi Beri Ucapan Selamat saat HUT PDIP, Puan: Terima Kasih Pak
Jadi Target Incaran Arsenal, Bintang Spanyol Minta Gaji Selangit
Ulang Tahun di Januari? Cek Kesehatan Gratis Tetap Bisa Dinikmati Lewat SATUSEHAT Mobile
Lezat dan Melimpah, Pesona Ikan Lolosi dari Perairan Gorontalo
Ini Misi Retno Marsudi Sebagai Board of Council Paragon Wardah Stewardship for Global Impact
Polandia Pilih Abaikan Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu
Lebih Mudah! YouTube Shopping Affiliates Bantu Pengguna Beli Gadget Impian di Awal Tahun
Bunga Band Masih Eksis di Industri Musik, Yuk Kenalan dengan Formasi Terkini yang Disatukan Lewat Aplikasi Live