Divonis 4 Tahun, Andi Mallarangeng Bebas Uang Pengganti Rp 2,5 M

Terdakwa Andi Alfian Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Jul 2014, 19:15 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2014, 19:15 WIB
Kecemasan Andi Mallarangeng Saat Divonis 4 Tahun
Andi Mallarangeng tampak memejamkan matanya saat majlis hakim membacakan vonis dalam kasus proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. . (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Andi Alfian Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Andi dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak cuma itu, Majelis Hakim yang diketuai Haswandi juga membebaskan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dari tuntutan Jaksa yang menuntut Andi membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar. Uang pengganti itu dibebankan Jaksa sesuai dengan fee proyek P3SON yang dikumpulkan mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram dan diberikan kepada Poniran (staf Wafid) sebesar Rp 2,5 miliar.

"Menimbang sebagaimana fakta yang diperoleh dipersidangan uang tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan vonsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Hakim mempertimbangkan, bahwa uang tersebut tidak dinikmati Andi lantaran dipergunakan untuk ‎kepentingan sejumlah hal lainnya. Yakni kepentingan jamuan makan para tamu, pembayaran akomodasi dan pembelian tiket pertandingan final sepakbola Piala AFF 201 di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, dan di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia.

Kemudian uang itu juga diperuntukkan untuk kepentingan pemberian uang saku dan transportasi ke sekretariat Komisi X DPR pada saat rapat dengar pendapat dan rapat kerja, pembayaran tiket dan akomodasi untuk kunjungan kerja keluar negeri pimpinan dan anggota Komisi X DPR, terakhir untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) protokoler Kemenpora, pembantu sopir, dan petugas keamanan yang dibayarkan Poniran melalui Iim Rohimah.

"Sehingga dengan demikian kepada terdakwa tidak perlu dilakukan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti,‎" ucap Haswandi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Andi Alfian Mallarangeng. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) juga divonis denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Majelis menilai Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam hal ini Andi dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Vonis ini tentu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Andi dengan pidana 10 tahun penjara. Tak cuma itu, Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi berupa uang pengganti Rp 2,5 miliar yang dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap atau inkrah. Jika tidak harta benda disita.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya