Liputan6.com, Jakarta Muhtar Ependy, kerabat dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas sebagai tersangka. Dia jadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
Pemeriksaan ini adalah kali pertama usai orang yang disebut-sebut sebagai makelar atau operator suap untuk Akil itu ditetapkan jadi tersangka.
"ME diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2014).
Tak cuma itu, seorang petugas satuan pengamanan (satpam) di MK, Zulhafis juga dijadwalkan penyidik untuk diperiksa. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Muhtar.
Muhtar dijadikan tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose. Hasilnya, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana, yakni memberikan keterangan palsu dalam sidang pengurusan sengketa pilkada di MK dengan terdakwa Akil.
Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia memang kerap disebut-sebut sebagai operator atau makelar suap pengurusan sengketa pilkada yang berperkara di MK untuk Akil selama menjabat hakim konstitusi dan Ketua MK. Dia biasa menangani sengketa pilkada untuk wilayah Sumatera yang ditangani Akil.
Sejauh ini sejumlah kendaraan milik Muhtar telah disita KPK. Sebab, ditengarai kendaraan tersebut berasal dari suap kepada Akil. (Yus)
Tersangka Makelar Suap untuk Akil Mochtar Diperiksa KPK
Pemeriksaan ini adalah kali pertama usai orang yang disebut-sebut sebagai makelar atau operator suap untuk Akil itu jadi tersangka.
diperbarui 21 Jul 2014, 12:03 WIBDiterbitkan 21 Jul 2014, 12:03 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Layanan BRIAPI yang Sukses Bawa BRI Raih Penghargaan Global
Cerita Joseph Laroche, Orang Kulit Hitam Satu-satunya yang Jadi Penumpang Kapal Titanic
VIDEO: Sidang Polwan Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah Bantah Sengaja Bakar Suami
267 Kumpulan Teka Teki Pantun Lucu dan Menghibur, Bikin Harimu Ceria
Saham BDKR Betah di Zona Merah, Manajemen Beri Penjelasan Pekan Depan
BEI Bakal Luncurkan IDX-ESG Disclosure Guidance Kuartal I 2025
Erick Thohir Bakal Sediakan Ruang Tunggu Gratis Khusus Pekerja Migran di Bandara Internasional
Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
3 Pernyataan Poengky Indarti saat Ikuti Fit and Proper Test Capim KPK di Komisi III DPR RI
Hasil Kesepakatan OECD-IOPS: Tingkatkan Kolaborasi Industri Dana Pensiun Global
Vadel Badjideh Dampingi Sang Ayah Jalani Pemeriksaan, Terkait Laporannya Terhadap Nikita MirzaniĀ
Tips Memilih Jam Tangan untuk Tangan Kecil: Panduan Lengkap Tampil Stylish dan Elegan