Kuasa Hukum Hasto akan Gugat Keabsahan Jabatan Komisioner KPK ke MK

Menurutnya, Joko Widodo tanpa alasan yang sah menurut hukum, dengan secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024 tersebut.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Jan 2025, 11:23 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2025, 11:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari sidang perdana praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Maqdir Ismail tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Radityo).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan pihaknya akan menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi. 

Maqdir menyebut pemilihan lima Komisioner KPK tidak sah, sebab komisioner KPK yang menjabat saat ini pilihan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurutnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, Komisioner KPK seharusnya dipilih oleh Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.

“Berdasarkan kedua Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024, maka yang dimaksud sebagai Presiden Republik Indonesia yang berwenang  membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan yang berhak menyampaikan usulan calon Pimpinan KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan berhak mengangkat Pimpinan KPK terpilih adalah Presiden Prabowo Subianto, bukan Presiden Joko Widodo,” kata Maqdir dalam keterangannya dikutip Rabu (29/1/2025).

Menurutnya, Joko Widodo tanpa alasan yang sah menurut hukum, dengan secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024 tersebut.

“Dalam praktik pada negara-negara demokrasi, maka ketika seorang Presiden akan berakhir masa jabatannya, fatsun politik atau sopan santun politk, yang ditegakkan bahwa Presiden yang akan segera berakhir masa jabatannya tidak akan melakukan tindakan-tindakan atau mengeluarkan keputusan yang akan menjadi beban penggantinya,” kata diq.

Menurut Maqdir Pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK. Oleh karena itu, pihaknya akan menguji ke MK terkait keabsahan pimpinan KPK. 

“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi, sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Hasto Kristiyanto Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
Kasus suap tersebut terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, banyak persiapan yang harus dilakukan dalam menghadapi praperadilan yang diajukan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, tersangka kasus korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Setyo mengatakan, KPK tidak hanya menangani kasus gugatan Hasto.

Hal tersebut menanggapi tudingan dari kubu Hasto Kristiyanto yang menyebut KPK mengulur waktu karena tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana pada Selasa 21 Januari 2025.

"Ya, coba kita lihat kembali lah. Kita kan tidak mengulur waktu, artinya tugas biro hukum tidak hanya menangani masalah HK saja. Kemudian segala sesuatunya kan harus dipersiapkan tidak hanya sekedar datang membawa badan gitu," ujar Setyo di Gedung KPK, Rabu 22 Januari 2025.

Menurut dia, pihaknya harus memantapkan dokumen dan alat bukti terkait, ketika Hasto ditetapkan menjadi tersangka untuk dipaparkan di persidangan. Permintaan penundaan sidang, lanjut Setyo, bukan pada perkara Hasto saja.

"Itu juga baru bukan baru kali ini saja gitu, beberapa kali ada gugatan praperadilan itu yang kemudian dari KPK mengajukan permohonan untuk waktunya agar diubah," tutur Setyo.

Kubu Hasto Kristiyanto memberikan sindiran untuk KPK yang tidak hadir pada saat sidang praperadilan.

"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata tim Hukum PDIP, Maqdir Ismail, Selasa 21 Januari.

Maqdir menilai, ketidakhadiran KPK lantaran masih mempersiapkan diri sejumlah bukti kuat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Infografis

Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya