Ratu Atut Akui Terima Perantara Suap Akil di Ruang Kerjanya

Susi adalah pengacara calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin saat mengajukan sengketa Pilkada Lebak ke MK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Jul 2014, 17:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2014, 17:00 WIB
Wajah Cemas Atut Saat Akil Jadi Saksi
Ratu Atut Chosiyah terlihat cemas saat menjalani siding lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/6/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) 2013. Dalam sidang ini Atut menjalani pemeriksaan terdakwa.

Atut mengakui mengenal dengan pengacara Susi Tur Andayani, yang sudah divonis dalam kasus ini. Susi adalah pengacara calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin saat mengajukan sengketa Pilkada Lebak ke MK. Susi juga yang menjadi perantara suap kepada Akil.

Tak cuma itu, Atut juga mengakui, Susi pernah datang ke ruangan Gubernur Banten pada 26 September 2013. Saat itu Susi datang bersama Amir dan Kasmin.

"Saya kenal Susi. Satu kali bertemu Susi saat Amir dan Kasmin meminta waktu bertemu di kantor Gubernur," kata Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Atut menceritakan, pertemuan itu lebih banyak Amir dan Kasmin yang menyampaikan perkembangan gugatan Pilkada Lebak. Kata Atut, mereka menyampaikan telah memiliki bukti-bukti soal terjadinya kecurangan dalam Pilkada Lebak.

"Susi lebih banyak mendengarkan, Amir dan Kasmin yang lebih banyak (bicara). Disampaikan Amir dan Kasmin ada peluang untuk disetujui dengan adanya bukti dan saksi," kata dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Duit tersebut diberikan agar Akil memenangkan gugatan sengketa Pilkada Lebak 2013 yang diajukan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.

Atas perbuatannya itu, Ratu Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasar pasal ini, Atut diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya