KPK: Biar Hemat, Penggantian Pimpinan Baiknya Dilakukan Serentak

Dalam pandangan Zul, akan lebih baik pemerintah memikirkan mencari penggandi Busyro bersama dengan seleksi pimpinan KPK yang lain.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Agu 2014, 16:51 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2014, 16:51 WIB
BNN Tes Urine Pegawai dan Tahanan KPK
Komisioner KPK Zulkarnaen (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali angkat bicara mengenai Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK yang telah dibentuk pemerintah. Pansel itu dibentuk untuk mencari pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas yang akan habis masa tugasnya akhir tahun ini.

Namun, KPK memiliki pandangan yang berseberangan dengan Pansel yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden tersebut. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, pemerintah tak perlu sibuk-sibuk membentuk Pansel pengganti Busryo, karena tanpa ada Pansel pemerintah akan menghemat keuangan‎ negara.

"Pada pokoknya untuk penghematan anggaran negara dan hemat tenaga," ujar Zul melalui pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Dalam pandangan Zul, akan lebih baik pemerintah memikirkan mencari penggandi Busyro bersama dengan seleksi pimpinan KPK yang lain. Hal ini mengingat tahun depan 4 pimpinan KPK lainnya secara bersamaan juga akan habis masa tugasnya.

Bagi Zul, mencari pengganti 1 orang dengan seleksi pimpinan KPK akan menelan biaya yang tak jauh beda. Karenanya, demi penghematan akan lebih baik disamakan saja waktu penggantiannya.

"Mencari 1 orang dengan 5 orang, biaya dan tenaga yang dipersiapkan hampir sama saja. Jadi menurut kami lebih baik sekaligus saja 5 orang," kata Zul.

Pimpinan KPK yang pernah bertugas di kejaksaan ini mengaku ‎dirinya bersama unsur pimpinan KPK lainnya telah menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden SBY. "(Kami) Sudah menyampakan sikap kepada Presiden," kata Zul.

Dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, SBY telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Pansel itu guna mencari pengganti Busyro Muqqodas yang akan berakhir masa tugasnya pada Desember 2014.

Menurut Keppres tersebut, Pansel dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.

Pansel ini akan bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya