Apkasi: Pilkada oleh DPRD Merampok Kedaulatan Rakyat

Bagi Apkasi dan Apeksi, Pilkada melalui DPRD merupakan bentuk perampokan kedaulatan rakyat.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 11 Sep 2014, 11:27 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2014, 11:27 WIB
Ini Hasil Survei LSI Tentang Pilkada oleh DPRD
Sebuah layar proyektor menunjukkan hasil survei dari LSI mengenai alasan menolak Pilkada DPRD, Jakarta, Selasa (9/9/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati dan Walikota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menggelar Rapat koordinasi luar biasa untuk menyikapi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada oleh DPRD.

Ketua Umum Apkasi Isran Noor menegaskan pemilihan oleh DPRD merupakan sebuah langkah yang membuat demokrasi di Indonesia menjadi mundur. Sehingga pihaknya secara terang-terangan menolak hal tersebut.

"Mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD merupakan langkah mundur bangsa ini dalam berdemokrasi. Lebih dari itu, menyerahkan Pilkada ke DPRD sama saja merampok kedaulatan politik rakyat," jelas Isran di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan penolakan atas pemilihan kepala daerah melalui DPRD secara langsung ke Presiden dan Kementerian Dalam Negeri, serta Komisi II DPR. Namun, masukan Apkasi dan Apeksi itu, kata dia, hanya dianggap angin lalu.

"Selain untuk mempertegas sikap penolakan kami terhadap ketentuan Pilkada dipilih DPRD, rakornas ini juga akan mengkonsolidasikan langkah-langkah apa yang akan ditempuh Apkasi dan Apeksi pasca pengesahan RUU Pilkada yang masih memuat aturan Pilkada dipilih DPRD," tutur Isran.

Selain itu, Isran menegaskan pula bahwa, apabila RUU Itu disahkan, maka pihaknya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Segenap pengurus dan anggota Apkasi serta Apeksi sepakat akan mengambil langkah hukum judicial review ke MK, jika RUU yang memuat aturan Pilkada pada DPRD tetap disahkan jadi UU," tandas Isran.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya