KPK Periksa Sutan untuk Kasus Jero Wacik

Sutan mengaku tak mengetahui modus pemerasan yang dilakukan Jero Wacik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Sep 2014, 11:18 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2014, 11:18 WIB
sutan-diperiksa-lemas-2-131128b.jpg
Sutan Bhatoegana (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana terkait kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Politisi Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Jero," ujar Sutan‎ di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Sutan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia mengaku, tak mengetahui modus pemerasan yang dilakukan Jero.

"Saya nggak tahu," ucap Sutan.

Dia juga membantah mengetahui aliran dana hasil pemerasan Jero. Komisi VII, kata dia, sebagai mitra Kementerian ESDM hanya berkomunikasi mengenai anggaran.

"Kita kan soal APBN. Jadi nggak tahu," ujar dia.

Bersamaan dengan Sutan, penyidik KPK juga memeriksa I Ketut Wiryadinata, mantan Staf Khusus Menteri ESDM dan Kasubag TU Sekjen ESDM, Asep Permana. Mereka juga diperiksa sebagai saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, mereka diperiksa juga sebagai saksi bagi Jero Wacik.

"Jadi ‎saksi untuk tersangka JW," tutur Priharsa Nugraha.

Kasus Jero Wacik

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.

Modus yang diduga dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya