Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 13 murid SMA 70 Bulungan, Jakarta Selatan dikeluarkan karena melebihi batas yang ditentukan sistem poin. Di antaranya ada siswa yang melakukan bullying atau intimidasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun akan mengevaluasi sistem poin tersebut.
"Kita khawatir dengan sistem poin itu perlu dievaluasi. KPAI akan evaluasi sistem poin, karena tidak sesuai prinsip perlindungan anak. Kita akan rekomendasikan pihak kepala sekolah tidak ada lagi kekerasan dan memastikan proses belajar mengajar berjalan nyaman, tanpa ketakutan, harus harmoni," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Susanto di Jakarta, Senin (29/9/2014).
SMA 70 memberlakukan sistem poin bagi tiap muridnya yang melanggar aturan. Bila poinnya melebihi batas yang ditentukan, murid tersebut akan dikeluarkan.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, sistem poin akan membawa dampak buruk apabila proses pemberian poin tersebut mematikan masa depan anak. "Secara mental, anak-anak tidak tenang karena faktor poin itu."
"Langkah yang diambil tidak boleh mematikan masa depan anak. Sebagai pendidik, dari yang kurang baik jadi baik. Bukan sebagai pemutus seperti hakim, salah atau benar. Kalau ada yang salah dibenarkan, ada yang tidak bisa diajari," imbuh Asrorun.
Meski demikian, Asrorun menegaskan, tidak ada ruang toleransi terhadap bullying, tapi tanggung jawab sekolah menciptakan lingkungan ramah anak jangan sampai dilupakan.
Ada belasan orang yang merupakan perwakilan orangtua murid, sekaligus Komite SMA 70. Bersama KPAI, mereka melakukan pertemuan tertutup selama 2 jam.
Keluarkan 13 Siswa, Sistem Poin SMA 70 Akan Dievaluasi KPAI
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, sistem poin akan membawa dampak buruk, apabila mematikan masa depan anak.
diperbarui 29 Sep 2014, 22:31 WIBDiterbitkan 29 Sep 2014, 22:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Museum Satriamandala di Jakarta Selatan Terbakar
Niat Bantu Orang Kesusahan, Pria di Jakut Ini Malah Motornya Raib Dicuri
TikTok Resmi Diblokir di AS, 170 Juta Pengguna Tak Bisa Buka Aplikasi!
Hore, Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Terbaik Dunia untuk Dikunjungi pada 2025
Pengertian Zakat, Pahami Hukum, Jenis, Syarat, Rukun, dan Golongan yang Berhak Menerima
Hati jadi Tenang, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Alasan Kenapa Dzikir Bilangannya Banyak
Meneropong Prospek Obligasi Korporasi Usai BI Pangkas Suku Bunga
Toko Kosmetik di Jakpus Dirampok, Pelaku Culik dan Aniaya Karyawan
Benjamin Netanyahu Keluarkan Peringatan Lanjutkan Perang Jelang Gencatan Senjata di Gaza
Top 3: Begini Cara Alami Meredakan Nyeri Otot
Cek Harga Emas Antam Hari Ini Usai Sentuh Rekor Termahal
6 Potret Sahrul Gunawan Umrah Bareng Istri dan Mertua, Sempatkan Diri Kunjungi Al Ula