Rapat DPP, PDIP Putuskan Paket Ketua DPR

Menurut Eriko, sekalipun PDIP menolak UU MD3, tapi pihaknya terus membahas soal paket calon ketua DPR.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Sep 2014, 19:48 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2014, 19:48 WIB
Kandasnya Si Banteng Moncong Putih Pimpin Parlemen
Ilustrasi PDIP kandas memimpin di DPR. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang diajukan PDIP. Implikasi penolakan gugatan tersebut, pimpinan DPR dipilih tidak secara otomatis dari kursi terbanyak. Alhasil, ketua DPR kini tidak otomatis diduduki kader PDIP sebagai pemenang Pileg 2014.

Para partai pun kini mulai menyiapkan kader terbaiknya yang akan diajukan sebagai calon ketua DPR, termasuk PDIP. PDIP akan membahas pemilihan calon pada Rabu 1 Oktober 2014 besok.

"Besok kita akan rapat DPP kemungkinan di sana akan diutarakan siapa calon yang akan diusung dari PDIP. Besok juga akan kita kabari jika hal tersebut sudah selesai dibicarakan," kata Sekretaris Jenderal PDIP Eriko Sotarduga di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Menurut Eriko, ada 3 calon kuat yang akan diusung PDIP. Namun posisi 3 calon tersebut masih bisa saja berubah.

"PDIP belum memutuskan, tapi dari kita kemungkinan ada Mbak Puan (Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani), Mas Tjahjo Kumolo (Sekjen PDIP), dan Mas Pramono Anung (politisi senior PDIP), tetapi semua itu tergantung Ketua Umum PDIP yang memutuskan," tegas Eriko.

Menurut Eriko, sekalipun partainya menolak UU MD3, tapi pihaknya terus membahas soal paket di parlemen. Namun, siapa pun yang ditunjuk pasti sudah siap.

"Kita masih terus membicarakan paket di parlemen. Siapa pun nanti yang ditugaskan, saya punya keyakinan untuk memenangkannya," ujar dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. MK menilai, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangan, hakim menilai pemilihan ketua DPR merupakan hak dan kewenangan anggota DPR. Sebab, UUD 1945 tidak mengatur secara langsung pemilihan pimpinan lembaga.

Sementara jumlah kursi di DPR, kubu Koalisi Merah Putih yang berisi Partai Golkar, Gerindra, PKS, PPP, dan PAN --minus Partai Demokrat yang masih bersikap abu-abu-- masih tetap bisa mengajukan sistem paket dengan raihan 292 suara. Koalisi Merah Putih mendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014.

Sedangkan koalisi Indonesia Hebat, yang mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang terdiri dari PDIP, Partai Nasdem, Hanura, dan PKB hanya berjumlah 207 suara. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya