Kasus Proyek Alkes Banten, KPK Periksa Rekanan Swasta Wawan

KPK memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek alat-alat kesehatan di Provinsi Banten.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Okt 2014, 12:21 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2014, 12:21 WIB
Wawan Diperiksa KPK Lagi Terkait Alkes Banten
Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek alat-alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Salah satu yang diperiksa untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan adalah Direktur PT Rindam Bumi Utama Toni Trisila Susanto.

"Dia jadi saksi untuk TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2014).

Bersamaan dengan itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Beta Medical Ade Sunaryo, karyawan PT Demka Sakti Sudarmono, dan Karyawan PT Mulya Husada Jaya Daniel Andreas, dan Rizal Ahmadi selaku Country Manager Its Science Medical Pte Ltd.

"Mereka juga jadi saksi untuk TCW," ujar Priharsa.

Sementara untuk melengkapi berkas tersangka lainnya, yakni Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah, penyidik memanggil anak Atut, Andhiara Aprilia Hikmat.

"Dia diperiksa sebagai saksi," imbuh Priharsa.

‎KPK menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.

Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya