Priyo Budi: SBY Seharusnya Tarik RUU Pilkada Sejak Awal

Kalau benar-benar menolak UU Pilkada, seharusnya draft RUU tersebut sudah dicabut SBY atas nama pemerintah sebelum disahkan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Okt 2014, 13:34 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2014, 13:34 WIB
Bimbo 'Konser' di Mimbar Sidang Paripurna
Priyo Budi Santoso saat memimpin sidang di DPR (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dinilai sudah terlambat. Kalau benar-benar menolak UU Pilkada, seharusnya draft RUU tersebut sudah dicabut sebelum disahkan.

"Kalau beliau mau bisa menarik undang-undang ini dari awal, bahkan pada menit terakhir masih bisa. Tapi Mendagri sudah menyatakan persetujuan," kata politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).

Priyo menilai, SBY sebagai seorang presiden harus mampu mengayomi semua masyarakat, termasuk menghormati keputusan yang lahir di DPR. Karena apa pun yang terjadi, undang-undang ini sudah disahkan.

"Segetir apa pun beliau memandang persoalan, tetap ini sudah sah. Saya tidak menyatakan presiden menghina putusan parlemen, tapi tetap ini sangat tidak lazim," imbuh dia.

SBY menurutnya harus dapat menunjukkan sikap kenegarawanan dengan menghormati keputusan yang sudah terjadi. Jangan sampai, keputusan untuk mengeluarkan Perppu malah dianggap sebagai sikap politis sebagai ketua partai penguasa.

"Kalau beliau jadi ke sana (Perppu) saya khawatir banyak kalangan yang menilai beliau mengedepankan sebagai Ketum Demokrat, politisi. Ini sedikit disayangkan. Kalau perlu dikeluarkan, DPR masih punya hak untuk menolak," tutup Priyo. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya