Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan yang berujung tewasnya Afriand Caesar (16) siswa kelas X SMAN 3 Jakarta. Terdakwa JS dituntut 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan W dituntut 3 tahun penjara.
"Tuntutan untuk si W sama dengan sidang sebelumnya (4 terdakwa, siswa SMA 3 yang lebih dulu divonis hakim). Sedangkan tersangka JS agak berbeda karena sudah ada permohonan maaf, tuntutannya 1 tahun 6 bulan," ujar Jaksa Yulia Sari usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2014).
Jaksa menilai, tuntutan terhadap terdakwa JS agak berbeda lantaran ada diversi (diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) dari pihak kejaksaan. Selain itu, menurut jaksa, orangtua korban pun telah memaafkan terdakwa JS. "Sudah adanya diversi dari kejaksaan. Dari orangtua korban pun sudah memaafkan," ucap Yulia.
Tuntutan jaksa itu sesuai dengan salah satu pasal dakwaan kepada kedua terdakwa yaitu pasal 80 UU Perlindungan Anak ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Sementara pengacara W yakni Hendarsam Marantoko enggan menanggapi tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa dalam sidang tertutup itu. Dia hanya mengatakan, pihaknya akan mengajukan pleidoi pada Senin 6 Oktober.
"Apanya yang ditanggapi. Besok Senin saja waktu pleidoi tanggapannya,‎" singkat Hendarsam.
Dalam kasus ini, hakim juga menggelar sidang dengan perkara yang sama dengan terdakwa Dwiki Hendra (18) dengan agenda sidang pemeriksaan 5 saksi yaitu siswa SMA 3 yang mengikuti kegiatan pecinta alam yang akhirnya diduga menjadi penyebab meninggalnya Afriand Caesar.
Dalam kasus penganiayaan itu ada 9 orang pelaku, untuk 4 terdakwa di antaranya yakni KR, PU, TM, dan AM telah divonis, dengan hukuman percobaan 2 tahun dengan pidana penjara 1,5 tahun. Sedangkan 3 terdakwa lainnya yakni JS, W dan DW masih proses persidangan. Sementara 2 tersangka lainnya yakni M dan F berkasnya belum masuk ke pengadilan. (Ans)
Terdakwa Kekerasan SMA 3 Jakarta Dituntut 3 Tahun Bui
Pengacara terdakwa SMA 3 Jakarta menyatakan, akan mengajukan pleidoi pada Senin 6 Oktober.
diperbarui 02 Okt 2014, 19:35 WIBDiterbitkan 02 Okt 2014, 19:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Golongan Orang yang Dirindukan Surga, Bagaimana dengan Anda?
Inovasi Kejati NTT Lindungi Guru dari Kriminalisasi melalui Program Jaga Guru
Mencari Pemimpin Sumatera Barat yang Peduli Lingkungan
3 Pemain Manchester United yang Bakal Bersinar dengan Racikan 3-4-3 Ruben Amorim
Geger Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Puncak Gunung Es Beking Aparat?
Intip, Profil Paslon Pilgub Sulawesi Utara 2024 dan Partai Pengusungnya
Dampak Negatif Mie Instan pada Anak, Apa yang Harus Anda Ketahui
Kata Polisi soal Peluang Budi Arie Dipanggil Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Cara Tepat Menurunkan Demam Anak dengan Kompres dan Perawatan Lainnya
7 Menu Lezat Diet Telur untuk Turunkan Berat Badan dalam Seminggu
Ini Pemenang Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia versi World Travel Tech Awards 2024
Cara Efektif Mengatasi Diare pada Anak, Makanan yang Harus Ibu Berikan