Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan yang berujung tewasnya Afriand Caesar (16) siswa kelas X SMAN 3 Jakarta. Terdakwa JS dituntut 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan W dituntut 3 tahun penjara.
"Tuntutan untuk si W sama dengan sidang sebelumnya (4 terdakwa, siswa SMA 3 yang lebih dulu divonis hakim). Sedangkan tersangka JS agak berbeda karena sudah ada permohonan maaf, tuntutannya 1 tahun 6 bulan," ujar Jaksa Yulia Sari usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2014).
Jaksa menilai, tuntutan terhadap terdakwa JS agak berbeda lantaran ada diversi (diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) dari pihak kejaksaan. Selain itu, menurut jaksa, orangtua korban pun telah memaafkan terdakwa JS. "Sudah adanya diversi dari kejaksaan. Dari orangtua korban pun sudah memaafkan," ucap Yulia.
Tuntutan jaksa itu sesuai dengan salah satu pasal dakwaan kepada kedua terdakwa yaitu pasal 80 UU Perlindungan Anak ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Sementara pengacara W yakni Hendarsam Marantoko enggan menanggapi tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa dalam sidang tertutup itu. Dia hanya mengatakan, pihaknya akan mengajukan pleidoi pada Senin 6 Oktober.
"Apanya yang ditanggapi. Besok Senin saja waktu pleidoi tanggapannya,‎" singkat Hendarsam.
Dalam kasus ini, hakim juga menggelar sidang dengan perkara yang sama dengan terdakwa Dwiki Hendra (18) dengan agenda sidang pemeriksaan 5 saksi yaitu siswa SMA 3 yang mengikuti kegiatan pecinta alam yang akhirnya diduga menjadi penyebab meninggalnya Afriand Caesar.
Dalam kasus penganiayaan itu ada 9 orang pelaku, untuk 4 terdakwa di antaranya yakni KR, PU, TM, dan AM telah divonis, dengan hukuman percobaan 2 tahun dengan pidana penjara 1,5 tahun. Sedangkan 3 terdakwa lainnya yakni JS, W dan DW masih proses persidangan. Sementara 2 tersangka lainnya yakni M dan F berkasnya belum masuk ke pengadilan. (Ans)
Terdakwa Kekerasan SMA 3 Jakarta Dituntut 3 Tahun Bui
Pengacara terdakwa SMA 3 Jakarta menyatakan, akan mengajukan pleidoi pada Senin 6 Oktober.
Diperbarui 02 Okt 2014, 19:35 WIBDiterbitkan 02 Okt 2014, 19:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Eks Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi, Giliran Mantan Wali Kota Harnojoyo Diperiksa Kejati Sumsel
Festival Balon Udara Akan Digelar di Tangerang, Tak Ganggu Penerbangan Pesawat?
Aliran Keluar Modal Asing di SRBI, SBN dan Saham Pekan Ini Capai Rp 24 Triliun
Di Ajang Pertamina Mandalika Racing Series 2025, Pertamina Dukung Pembalap Muda Berprestasi
146 Ribu Orang Wara-Wiri di Taman Mini Indonesia Indah Saat Libur Lebaran 2025
Geopolitik Dunia Memanas, Akankah Dunia Hadapi Ancaman Perang Nuklir? Begini Respons Pengamat
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Menit Akhir Peralta Gagalkan Kemenangan Persib atas Borneo FC
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Jumat 11 April Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Pelaku UMKM Dapat Kemudahan Akses Pemasaran Go Global Berkat Platform Digital PaDi UMKM
Menteri PPPA: Keberanian Korban di RSHS Bisa Buka Jalan Korban Lain untuk Bersuara
Van Dijk dan Salah Sepakat Pertahankan Warisan The Reds di Tengah Rumor Exodus Bintang
Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi, Wali Kota Depok Buat Program Ini