Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan yang berujung tewasnya Afriand Caesar (16) siswa kelas X SMAN 3 Jakarta. Terdakwa JS dituntut 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan W dituntut 3 tahun penjara.
"Tuntutan untuk si W sama dengan sidang sebelumnya (4 terdakwa, siswa SMA 3 yang lebih dulu divonis hakim). Sedangkan tersangka JS agak berbeda karena sudah ada permohonan maaf, tuntutannya 1 tahun 6 bulan," ujar Jaksa Yulia Sari usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2014).
Jaksa menilai, tuntutan terhadap terdakwa JS agak berbeda lantaran ada diversi (diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) dari pihak kejaksaan. Selain itu, menurut jaksa, orangtua korban pun telah memaafkan terdakwa JS. "Sudah adanya diversi dari kejaksaan. Dari orangtua korban pun sudah memaafkan," ucap Yulia.
Tuntutan jaksa itu sesuai dengan salah satu pasal dakwaan kepada kedua terdakwa yaitu pasal 80 UU Perlindungan Anak ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Sementara pengacara W yakni Hendarsam Marantoko enggan menanggapi tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa dalam sidang tertutup itu. Dia hanya mengatakan, pihaknya akan mengajukan pleidoi pada Senin 6 Oktober.
"Apanya yang ditanggapi. Besok Senin saja waktu pleidoi tanggapannya," singkat Hendarsam.
Dalam kasus ini, hakim juga menggelar sidang dengan perkara yang sama dengan terdakwa Dwiki Hendra (18) dengan agenda sidang pemeriksaan 5 saksi yaitu siswa SMA 3 yang mengikuti kegiatan pecinta alam yang akhirnya diduga menjadi penyebab meninggalnya Afriand Caesar.
Dalam kasus penganiayaan itu ada 9 orang pelaku, untuk 4 terdakwa di antaranya yakni KR, PU, TM, dan AM telah divonis, dengan hukuman percobaan 2 tahun dengan pidana penjara 1,5 tahun. Sedangkan 3 terdakwa lainnya yakni JS, W dan DW masih proses persidangan. Sementara 2 tersangka lainnya yakni M dan F berkasnya belum masuk ke pengadilan. (Ans)
Terdakwa Kekerasan SMA 3 Jakarta Dituntut 3 Tahun Bui
Pengacara terdakwa SMA 3 Jakarta menyatakan, akan mengajukan pleidoi pada Senin 6 Oktober.
diperbarui 02 Okt 2014, 19:35 WIBDiterbitkan 02 Okt 2014, 19:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Bulu Ketiak: Manfaat Penting yang Sering Terabaikan
VIDEO: PPDB Diganti Jadi SPMB, Ada Empat Jalur Penerimaan Siswa! Jalur Domisili Lebih Fleksibel
Mudik Gratis Lebaran 2025: Menhub Janji Beri Pengalaman Mengesankan ke Pemudik
Kebakaran di Pergudangan Dadap Tangerang, Total 13 Bangunan Hangus
7 Makanan Lezat yang Bisa Menurunkan Kolesterol dan Darah Tinggi, Tanpa Efek Samping
Orangutan Tewas Tersengat Listrik di Palangka Raya
Fungsi Brainware: Komponen Vital dalam Sistem Komputer
Sinar Mas dan Axiata Kerja Sama Bangun Ekosistem Telekomunikasi dan Digital
Dubes Sandeep Chakravorty: Keputusan Indonesia Gabung BRICS Buka Peluang Kerja Sama RI-India
VIDEO: 3 Pendaki Tertimpa Longsor saat Berkemah di Bukit Jabung Jepara, 2 Selamat 1 Hilang
Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua, Rizky Billar: Alhamdulillah Lancar Meski Prematur
CIMB Niaga Aktif dalam Perdagangan Internasional Unit Karbon Indonesia