Dokter Pasang Silikon Lagi di Bokong Malinda Dee

Selain nyeri, lanjut dia, Malinda juga tak bisa duduk dalam waktu lama.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 03 Okt 2014, 15:37 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2014, 15:37 WIB
Malinda Dee
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Lapas Wanita Klas IIA Bandung membenarkan, Inong Malinda Dee, terpidana kasus pembobolan rekening nasabah Citibank tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Santosa Bandung, Jawa Barat.

Dokter Lapas Wanita, Sri Ulina mengatakan, Malinda dirawat karena masalah silikon pada bokongnya. Karena itu, Malinda akhirnya menjalani operasi pemasangan silikon.

"Jadi operasi pada bokong. Pemasangan silikon," kata Sri Ulina saat ditemui di Lapas Wanita, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/10/2014).

Mengapa harus dipasang kembali? Sri mengatakan, pecahnya silikon Malinda Dee ini terjadi sejak sebelum menjadi warga binaan di Lapas Wanita Bandung.

"Dulu pernah operasi pemasangan silikon di Jakarta dengan daging di bagian pantat dibuang. Namun jatuh saat di toilet sehingga silikonnya pecah. Jadi bagian kulit langsung ketemu tulang. Kerasanya nyeri," jelas Sri.

Selain nyeri, lanjut dia, Malinda juga tak bisa duduk dalam waktu lama. Karena itulah dokter menyarankan agar Malinda memasang kembali silikonnya.

"Setelah kita konsultasi, dokter menyarankan untuk pemasangan silikon di bagian pantat," ucap dia.

Model Baru

Sri menuturkan, dari rekam medis yang diterima saat Malinda menjadi warga binaan Lapas, Malinda telah menjalani operasi pemasangan silikon antara tahun 2010-2011.

"Silikonnya kan model lama, jadi bila terjadi benturan maka akan pecah. Kalau yang sekarang dipasang itu model baru jadi kalau ada benturan tidak akan pecah," pungkas Sri.

Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratmo, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Maret 2012.

Ketua Majelis hakim Gusrizal menyatakan, Inong Malinda Dee terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang secara berulang-ulang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa sosialita dengan gaya rambut poni itu terbukti bersalah membobol 37 rekening nasabah Citibank.

Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lalu menguatkan hukuman Malinda di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu 8 tahun penjara. Putusan tersebut bernomor 134/pid/2012/PT DKI tanggal 22 Mei 2012.

Malinda lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA pun menolak kasasi mantan Relationship Manager Citibank tersebut. MA tetap menghukum Inong Malinda Dee, selama 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

"Menghukum dengan kurungan delapan tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan subsider 1 tahun, yang sebelumnya tiga bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012. (Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya