Liputan6.com, Jakarta - Dwi Bagus (28) warga Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, rela mencuri kabel tembaga untuk menghidupi ketiga adiknya yang masih bersekolah. Namun perbuatan itu, membawanya masuk dalam sel ruang tahanan Polsek Wonokromo untuk menjalani proses hukum.
Dwi di depan petugas mengakui dirinya kerap mencuri kabel tembaga. Pada 2014 saja, ia sudah mencuri sebanyak 6 kali, di antaranya di daerah Bratang, Barata Jaya, Ketintang, dan yang terakhir dirinya melakukan aksi di daerah Darmo Kali.
Dia juga menyataka di daerah Bratang berhasil mencuri kabel tembaga seberat 2 kilogram (Kg). Hasil curiannya dijual dengan harga Rp 100 ribu. Di daerah Barata Jaya, kabel tembaga yang diambil seberat 0,5 kg, dijual dengan harga Rp 30 ribu. Sementara daerah Ketintang seberat 1 kg dijual dengan harga Rp 50 ribu.
"Uang yang dihasilkan untuk memenuhi kehidupannya dan ketiga adiknya yang masih sekolah," terang Dwi di Mapolsek Wonokromo, Senin (13/10/2014).
Dan pada aksi yang terakhirnya, ia ditangkap Petugas Polsek Wonokromo karena telah mencuri kabel tembaga sepanjang 10 meter di Hotel Fortuna, Surabaya.
Aksi itu dilakukan pada Sabtu 6 Oktober 2014 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, ia berpura-pura menjadi pegawai PLN yang akan memeriksa KWH. Dengan alasan itu, ia pun bisa masuk ke dalam hotel. Sehingga ketika situasi sepi, bisa mengakses kabel tembaga yang berada di parkiran mobil dan langsung diambil.
Kabel tersebut rencananya akan dibawa pergi untuk dijual. Namun aksinya itu diketahui keamanan hotel dan dia pun langsung diserahkan ke Polsek Wonokromo.
Dwi mengaku tindakan tak terpujinya ini tidak dilakukan setiap hari. Karena ia juga harus bekerja, mulai kuli bangunan hingga percetakan. Namun hasil yang didapat dianggap tak mencukupinya.
"Saya tahu, kalau pekerjaannya ini tidak benar. Namun demi hidup sehari-hari saya harus mencuri. Apalagi penghasilan sebagai kuli bangunan tidak mencukupi," aku Dwi.
Sementara Kapolsek Wonokromo Kompol Suryo Hapsoro mengatakan, tersangka bukan satu kali ini diamankan anggota Polsek Wonokromo. Dwi merupakan residivis Polsek Genteng.
Ini karena, pada 2013 tersangka telah dijerat 6 bulan pada kasus sama. Dia baru keluar dari penjara. Walaupun demikian, tersangka tidak jera terbukti saat ini ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama.
"Dari aksi yang dilakukan, tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun," terang Suryo.
Biayai Sekolah Adik, Pemuda Ini Nekat Curi Kabel PLN
Kabel tembaga milik PLN tersebut dicuri dan dijual dengan harga variatif.
diperbarui 14 Okt 2014, 06:15 WIBDiterbitkan 14 Okt 2014, 06:15 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menghilangkan Kerak pada Cat Mobil Pakai Bahan Alami dan Kimia
SPPD Fiktif DPRD Riau Rugikan Negara Rp130 Miliar, Hana Hanifah Kecipratan Segini
Bank Mandiri Jadi Penyalur FLPP dengan Tingkat Keterhunian Terbaik, Komitmen Perluas Akses KPR bagi MBR
Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi PPPK Tahap I Mulai 24-31 Desember 2024
Tips Menghilangkan Kerutan di Wajah, Jadi Terlihat Lebih Muda
Tips Memilih Kursi Bioskop untuk Pengalaman Menonton yang Optimal
Tak hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka Suap Harun Masiku
Bank Neo Commerce Optimistis Catat Kinerja Positif
6 Potret Durian Enggak Ada Isinya Ini Apes Banget, Jadi Gagal Menikmati
Potret Gading dan Medina Berfoto di Spot Sama ketika Liburan Bareng di Norwegia
Esa Risty Luncurkan Single Segara Madu, Kolaborasi dengan Wahyu F Giri
Apa Fungsi Toner dan Cara Menggunakannya dengan Tepat