Liputan6.com, Jakarta - Wilayah laut Indonesia kembali diganggu. Sedikitnya, 5Â kapal asing ilegal masuk wilayah Indonesia dalam waktu seminggu terakhir secara ilegal.
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Marsetio mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas kapal yang coba masuk ke wilayah Indonesia.
"Kita proses, kita ada rapat juga di kabinet dipimpin bapak Presiden bagaimana agar semua stake holder sama-sama mengatasi ini," kata Laksamana Marsetio, di pameran Indo Defence, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Marsetio menjelaskan, sebagai penegak hukum di kawasan laut harus menegakkan aturan dengan baik. Dia juga meminta jajarannya untuk tidak ragu menangkap pelanggar aturan yang memasuki wilayah secara ilegal.
"Kalau kita nangkap penyelesainnya juga harus tuntas. Kita sebagai aparat penegak hukum di laut, kalau ada yang melanggar tangkap. Melanggar aturan kita, melanggar wewenang kita tangkap," lanjut Dia.
Penegakan hukum di kawasan laut ini sudah menjadi fokus utama. Terlebih, Jokowi mencanangkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Hal ini tentu harus didukung dengan alutsista yang mumpini. Saat ini, lanjut Marsetio, TNI AL masih kekurangan alutsista untuk menjaga secara penuh wilayah laut Indonesia.
"Masih kurang dong. Minimum Essential Forces itu contoh kita punya kapal selam 2, beli lagi 3, rencana 12, jadi masih kurang 7. Frigate minimum kita 16 tapi kita baru 4, kurang masih," tutup Marsetio. (Yus)
KSAL: Kapal Asing Langgar Aturan, Tangkap!
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Marsetio mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak kapal ilegal yang coba masuk ke Indonesia.
diperbarui 05 Nov 2014, 18:23 WIBDiterbitkan 05 Nov 2014, 18:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
Berita Terbaru
Apa itu Depresi: Memahami Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Apa itu Digital Marketing: Panduan Lengkap untuk Pemula
Kabar dan Potret Terbaru Norman Kamaru, Masih Aktif di Dunia Musik
Apa itu Disabilitas: Memahami Definisi, Jenis, dan Hak Penyandang Disabilitas
Apa Itu Disclaimer: Pengertian, Fungsi, dan Pentingnya dalam Bisnis
Apa Itu Diskriminasi: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Apa Itu Doping: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Dunia Olahraga
Apa itu DP: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya dalam Transaksi
Transaksi 1,2 Triliun Dalam Sehari Berhasil Dikantongi Business Matching PaDi UMKM
Apa Itu Friendly: Memahami Arti dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Janin Bayi Dibuang di Instalasi Pengolahan Air Limbah di Koja
Apa Itu Gen Z: Mengenal Karakteristik dan Tantangan Generasi Digital