Liputan6.com, Gorontalo - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo Tari Ahmad, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan aset pipa PDAM tahun 2010/2011, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Gorontalo.
Tari dinilai Majelis Hakim telah memperkaya diri sendiri dan dijerat dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 8 bulan penjara, serta wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.
Menurut Ketua Majelis Hakim Suwono, selain diganjar Pasal 2 UU Tipikor, rumah milik terdawak Tari pun disita negara.
" Terdakwa kami kenai Pasal 2 UU Tipikor, mengganti kerugian negara, rumah juga disita," kata Suwono kepada Liputan6.com, Gorontalo, Jumat (07/11/2014).
Sementara pada kesempatan sama kuasa hukum terdakwa Tari, Alfiah Thalib menilai, putusan Majelis Hakim tidak memiliki asas kemanusiaan. Maka itu pihaknya akan melakukan upaya hukum.
"Putusan itu tidak asas kemanusiaan, dan kita juga masih ada upaya hukum," tegas Alfiah.
Mantan Direktur PDAM Divonis 7 Tahun Penjara
Selain divonis 7 tahun penjara, rumah Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo Tari Ahmad juga disita negara.
diperbarui 09 Nov 2014, 03:40 WIBDiterbitkan 09 Nov 2014, 03:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Izin Penjualan iPhone Bisa Dicabut Kalau Apple Tak Penuhi Komitmen Investasi?
Cara Merebus Daun Afrika untuk Jaga Gula Darah dan Obat Demam, Simak Panduan Lengkapnya
KPPU Endus Persekongkolan Tender Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Temuannya
Gustavo Franca: Gol Saya Bukan Penyelamat Tim, Ini Hasil Kerja Keras Semua
Apa Itu Offside: Penjelasan Lengkap Aturan Penting dalam Sepak Bola
Harga Bitcoin Bakal Turun hingga USD 44.000 pada 2025
Raffi Ahmad Akhirnya Laporkan LHKPN ke KPK, Jumlahnya Ditaksir Triliunan Rupiah
Perbandingan karier STY dan Patrick Kluivert sebagai Pemain dan Pelatih: Masa Lalu Sudah Berlalu, Kini Saatnya Membuktikan Diri
Pelimpahan Tahap II, Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang
Apa yang Dimaksud dengan Senam Irama: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Ancam Sebar Video Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis di Kupang NTT 'Jual' Korban ke Pria Lain
Persaingan di Puncak Klasemen Setelah Putaran Pertama BRI Liga 1: Apakah Persib Kembali ke Posisi Teratas?