Ketua MPR Zulkifli: KMP-KIH Islah, Tak Ada Lagi DPR Tandingan

DPR saat ini seharusnya sudah bekerja untuk mengawal program-program pemerintah yang prorakyat.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Nov 2014, 12:44 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2014, 12:44 WIB
Zulkifli Hasan
Mentri Kehutanan Zulkifli Hasan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, (24/6/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan bersyukur telah terjadi kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Dia berharap, DPR tandingan yang sempat dibentuk KIH segera membubarkan diri.

"Saya berharap tidak ada lagi paket A, paket B, dan tidak adalagi DPR A DPR B, DPR tandingan, yang ada hanya DPR Republik Indonesia untuk kita semua dan bangsa dan negara," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, DPR saat ini seharusnya sudah bekerja untuk mengawal program-program pemerintah yang prorakyat. "Saya berharap marilah kerja keras untuk mengawal pemerintahan, agar program terbaiklah untuk rakyat," tandas Zulkifli.

Usai KMP dan KIH menandatangani kesepakatan damai siang ini, DPR pun akan menggelar sidang paripurna. Selain membahas alat kelengkapan dewan (AKD), sidang paripurna juga akan membahas beberapa agenda DPR ke depan.

"Terkait tenaga ahli, kemudian nama-nama 4 fraksi yang belum mengajukan nama," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Kemudian, politisi Partai Gerindra itu menuturkan, paripurna juga akan membahas revisi undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sesuai kesepakatan KMP dan KIH. Beberapa pasal dalam UU MD3 yang akan direvisi yaitu Pasal 74 dan Pasal 98 ayat 6, 7, 8 tentang hak anggota DPR.

"Perbaiki soal hak melalui komisi saja, karena hak (interpelasi, angket) itu, memang sudah melekat di setiap anggota DPR," tandas Fadli Zon.

Pasal-pasal tersebut direvisi karena bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni Pasal 79, dan penjabarannya di Pasal 194-227. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya