Pembahasan Revisi UU MD3 Bakal Menunda Reses DPR

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pembahasan UU MD3 bisa saja dilakukan saat masa reses.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Des 2014, 10:41 WIB
Diterbitkan 05 Des 2014, 10:41 WIB
DPR Setujui 4 Calon Hakim Ini
Rapat persetujuan itu sendiri dihadiri 50 anggota dari seluruh fraksi Komisi III DPR, Jakarta, (18/9/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Belum maksimalnya pekerjaan sebagai anggota DPR, salah satunya terkait pembahasan revisi UU MD3, memicu munculnya wacana penundaan masa reses di parlemen.

Ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tak menampik rencana penundaan itu. Namun, kata dia, masih perlu dibahas lebih dulu dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Nanti bahas di Bamus dulu. Pertama diumumkan dulu, tindak lanjutnya seperti apa, nanti," ujar Taufik, Jumat (5/12/2014).

Kendati rencana penundaan sudah mengemuka, tapi kata Taufik, pembahasan UU MD3 bisa saja dilakukan saat masa reses atau masa dimana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

"Tergantung forum Bamus, kalau dibahas pas reses (UU MD3) boleh-boleh saja, itu urgent. Setelah reses juga tidak apa-apa," tutur dia.

Dikonfirmasi hal ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskkan, tidak perlu ada penundaan reses untuk membahas revisi UU MD3.

"Kan MD3 juga tidak bisa langsung diimplementasikan. Paling ideal di awal masa sidang yang akan datang (membahasnya), biar lebih tenang berpikirnya," jelas Fahri.

Selain itu, kata Fahri, waktu pembahasan relatif panjang, sehingga bisa dibahas usai reses. "Ini relatif cukup panjang, karena itu kita usulkan di awal masa sidang yang akan datang," pungkas Fahri Hamzah. (Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya