Asyik Berpesta Sabu di Kamar Hotel, 3 Polisi di Pekanbaru Dicokok

2 Anggota polisi yang ditangkap bertugas di Polsek Rupat, Bengkalis, dan satunya lagi berdinas di Mapolres Bengkalis.

oleh M Syukur diperbarui 15 Des 2014, 14:50 WIB
Diterbitkan 15 Des 2014, 14:50 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Pekanbaru - Tengah asyik sedang pesta sabu, 3 anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Bengkalis, Riau, dibekuk Tim Opsnal Direkrotat Reserse Narkoba Polda Riau. Mereka digerebek di sebuah kamar hotel di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Sabtu 13 Desember 2014.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, 2 anggota polisi yang ditangkap bertugas di Polsek Rupat, Bengkalis, dan satunya lagi berdinas di Mapolres Bengkalis.

Mantan Kabid Humas Polda Riau itu juga belum menjelaskan identitas dari polisi yang diamankan. "Nantilah kita informasikan, karena masih diselidiki," ungkap dia di Pekanbaru, Riau, Senin (15/12/2014).

Menurut Hermansyah, kasus ini masih akan dikembangkan. Bawahannya di Direktorat Narkoba Polda masih mencari tahu dari mana para oknum polisi tersebut mendapatkan sabu.

Diterangkan Hermansyah, ketiga polisi ini terendus oleh anggotanya sewaktu berpesta sabu di kamar hotel di Sukajadi. Saat digeledah petugas, di dalam kamar didapati sabu dan berbagai jenis alat isap.

Secara terpisah, Kapolres Bengkalis AKBP Andri Wibowo SIK juga membenarkan penangkapan anggotanya. "Penangkapan pada Sabtu lalu di Pekanbaru, bukan di Bengkalis," jelas dia.

Andri melanjutkan, penangkapan tanpa ada perlawanan. Ketiga anggotanya sudah dilakukan penahanan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan. "Ditahan di Mapolda untuk menyelidiki kepemilikan sabu tersebut," tegas dia.

Andri sangat menyayangkan perilaku anggotanya tersebut. Sebab, anggota polisi harus memberi contoh yang baik, bukan menyalahgunakan jabatan. Apalagi kedapatan tengah mengonsumsi narkoba.

"Sangat kita sayangkan. Tentu kita akan proses ketiganya sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkas Andri. (Ado/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya