Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Raga Mulya (25), Weda (30), Teuku Samsul (44), Saimudin atau Udin Botak (42) dan Dedi Murdani alias Epong (28).
Kelimanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada pasangan suami istri, Didi Harsoadi (59) dan Anita Anggraini (51) yang dilakukan di rumah mewah di Jalan Batu Indah Raya No.46 A, RT 05/03, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan memenuhi unsur Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (15/12/2014).
Hal yang memberatkan para terdakwa, perbuatan mereka terbilang kejam. Selain itu aksi terencana ini menyebabkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga dan anak korban yang menjadi yatim piatu.
"Untuk yang meringankan, kami tidak menemukan," ucap hakim Wasdi.
Usai persidangan sempat terjadi insiden pengancaman yang dilakukan salah satu terdakwa, Udin kepada para pewarta. Insiden bermula saat kelimanya akan dibawa ke mobil tahanan. Salah satu terdakwa Udin marah dan menepis kamera milik salah satu fotografer dan mengeluarkan ancaman.
"Awas. Gue keluar, gue bunuh. Mati kau," kata Udin sambil menujuk kepada para pewarta.
Didi Harsoadi (59) dan Anita Anggraeni (51), pasangan suami istri warga Jalan Batu Indah Raya No 46 A RT 05/03, Keluruhan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, ditemukan tewas di daerah Pandeglang, Banten, Jumat, 11 April 2014.
Dari hasil penyelidikan pasangan suami istri ini dibunuh secara terencana oleh Raga Mulya (25), Weda (30), Teuku Samsul (44), Saimudin alias Udin Botak (42) dan Dedi Murdani alias Epong (28) di kediaman Didi dan Anita di Jalan Batu Indah Raya No.46 A RT 05/03, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Dalam kasus ini, Raga dan Weda berperan sebagai perencana, sedangkan Teuku berperan sebagai perekrut Saimudin dan Dedi yang berperan sebagai eksekutor. Motif pembunuhan pasutri di Bandung ini karena Raga dan Weda ingin menguasai rumah milik korban. (Ans/Sss)
5 Pembunuh Pasutri di Bandung Divonis Penjara Seumur Hidup
Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pasutri Didi Harsoadi dan Anita Anggraini di Bandung.
diperbarui 15 Des 2014, 20:37 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 20:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kaesang: Jokowi Bakal Hadiri Kampanye Pilkada 2024 di Bali Bareng PSI
Penjualan Matahari Sentuh Rp 9,48 Triliun hingga kuartal III 2024
Potongan Bahan Peledak Ditemukan Setelah Ledakan di Bandara Miyazaki Jepang
Alasan Mulut Dibungkam pada Yaumul Hisab Hari Kiamat, Tafsir Surah Yasin Ayat 65
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di TPS Rawajati Pancoran
Jelang Pilpres AS 2024, Massa Pro-Palestina Gelar Unjuk Rasa Desak Gencatan Senjata di Gaza
Israel Klaim Tangkap Agen Rahasia Senior Hizbullah di Lebanon
Cara Screenshot di HP, Laptop dan PC: Panduan Lengkap
Cara Mengobati Gusi Bengkak Disertai Nyeri, Lakukan dengan Benar
Cara Cek Ginjal Sendiri untuk Mendeteksi Kondisinya, Ini Waktu yang Tepat
Guntur Soekarnoputra Ulang Tahun ke-80, Luncurkan Buku Sangsaka Melilit Perut Megawati
5 Cara Mengolah Daun Murbei untuk Dikonsumsi, Ampuh Turunkan Kolesterol dan Menjaga Kesehatan Jantung