Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres), terkait pemberhentian Busyro Muqoddas sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berakhir tugas pada 16 Desember 2014.
Terkait penandatanganan Keppres ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di depan Gedung KPK. Andi bersama Menkum dan HAM Yasonna Laoly, baru saja bertemu Ketua KPK Abraham Samad membahas pergantian tersebut.
"Kami ketemu Abraham Samad langsung untuk memberi informasi, Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Pak Busyro sebagai Wakil Ketua KPK karena masa tugasnya sudah berakhir," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Setelah Keppres pemberhentian Busyro ditandatangi Jokowi, lanjut Andi, pemerintah perlu berkoordinasi dengan 4 pimpinan KPK lain untuk memastikan fungsi-fungsi KPK tetap berjalan. Apalagi setelah Busyro pensiun di lembaga antirasuwah itu.
Menurut Andi, Samad memastikan fungsi KPK akan tetap berjalan normal walaupun hanya tinggal 4 pimpinan. Karena memang sistemnya sudah berjalan. "Mekanisme pengambilan keputusan mereka itu sifatnya kolegial berdasarkan alat-alat bukti."
"Bukan mekanisme politik voting. Jadi pimpinan KPK yang 4 ini tetap akan berjalan dengan baik. Jadi pimpinan KPK dan Pak Abraham Samad memastikan tidak ada kedaruratan kelembagaan di KPK dan tidak dibutuhkan upaya khusus bidang perundang-undangan, seperti misalnya menerbitkan Perppu untuk kekosongan 1 ketua KPK ini," tegas Andi.
Masa tugas Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK berakhir 16 Desember 2014. Kendati setelah melalui sejumlah tes, panitia seleksi calon pimpinan KPK meloloskan Busyro bersama calon pimpinan lain Roby Arya Brata.
Keputusan terpilihnya kembali Busyro sebagai pimpinan KPK masih menunggu keputusan DPR yang saat ini sedang reses. Sambil menunggu keputusan DPR, Busyro mengaku akan kembali mengajar di almamaternya, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. (Rmn/Sss)
Busyro Muqoddas Resmi Pensiun, KPK Tetap Bekerja Normal
Meskipun pimpinan berkurang, namun KPK berjalan normal karena sistemnya sudah berjalan.
diperbarui 18 Des 2014, 19:11 WIBDiterbitkan 18 Des 2014, 19:11 WIB
Hari ini, Selasa (16/12/2014), masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keunikan Badak Jawa, Salah Satu Spesies Langka Indonesia yang Dilindungi
Pro Kontra Praktik Jual Beli Sampah Eropa ke Negara-negara Asia Tenggara
Ada Perempuan Curhat tentang Suaminya, Harus Bagaimana? Simak Nasihat Ustadz Das'ad Latif
Wapres Ma'ruf: Kita Boleh Mengakhiri Jabatan, tapi Tidak Boleh Akhiri Pengabdian
Viral di TikTok, Tren Cek Khodam Akan Diangkat ke Layar Lebar
Mengenal Eris, Planet Katai Terjauh di Tata Surya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 5 Oktober 2024
KJP Bakal Dihapus Bila Program Sekolah Swasta Gratis Diberlakukan? Ini Kata DPRD Jakarta
Art Jakarta 2024, Merayakan Karya Seni dalam Berbagai Rupa dan Aktivasi Anti-mainstream
Tambang Emas Ilegal Solok Memakan Korban Jiwa, Tanggung Jawab Siapa?
Amalan dari Buya Yahya agar Dapat Rezeki Berlimpah, Amalkan di Waktu Ini
Soal Pemindahan ASN, Menteri Suharso Segera Cek Kesiapan Sarana Pendukung di IKN