Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres), terkait pemberhentian Busyro Muqoddas sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berakhir tugas pada 16 Desember 2014.
Terkait penandatanganan Keppres ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di depan Gedung KPK. Andi bersama Menkum dan HAM Yasonna Laoly, baru saja bertemu Ketua KPK Abraham Samad membahas pergantian tersebut.
"Kami ketemu Abraham Samad langsung untuk memberi informasi, Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Pak Busyro sebagai Wakil Ketua KPK karena masa tugasnya sudah berakhir," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Setelah Keppres pemberhentian Busyro ditandatangi Jokowi, lanjut Andi, pemerintah perlu berkoordinasi dengan 4 pimpinan KPK lain untuk memastikan fungsi-fungsi KPK tetap berjalan. Apalagi setelah Busyro pensiun di lembaga antirasuwah itu.
Menurut Andi, Samad memastikan fungsi KPK akan tetap berjalan normal walaupun hanya tinggal 4 pimpinan. Karena memang sistemnya sudah berjalan. "Mekanisme pengambilan keputusan mereka itu sifatnya kolegial berdasarkan alat-alat bukti."
"Bukan mekanisme politik voting. Jadi pimpinan KPK yang 4 ini tetap akan berjalan dengan baik. Jadi pimpinan KPK dan Pak Abraham Samad memastikan tidak ada kedaruratan kelembagaan di KPK dan tidak dibutuhkan upaya khusus bidang perundang-undangan, seperti misalnya menerbitkan Perppu untuk kekosongan 1 ketua KPK ini," tegas Andi.
Masa tugas Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK berakhir 16 Desember 2014. Kendati setelah melalui sejumlah tes, panitia seleksi calon pimpinan KPK meloloskan Busyro bersama calon pimpinan lain Roby Arya Brata.
Keputusan terpilihnya kembali Busyro sebagai pimpinan KPK masih menunggu keputusan DPR yang saat ini sedang reses. Sambil menunggu keputusan DPR, Busyro mengaku akan kembali mengajar di almamaternya, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. (Rmn/Sss)
Busyro Muqoddas Resmi Pensiun, KPK Tetap Bekerja Normal
Meskipun pimpinan berkurang, namun KPK berjalan normal karena sistemnya sudah berjalan.
diperbarui 18 Des 2014, 19:11 WIBDiterbitkan 18 Des 2014, 19:11 WIB
Hari ini, Selasa (16/12/2014), masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
11 Pegawainya Ditangkap Terkait Judi Online, Meutya Hafid Ungkap Suasana Kemenkomdigi Mencekam
5 Cara Bikin Jengkol Tidak Berbau, Mudah Dipraktikkan di Rumah
Pemerintah Beri Sritex Izin Ekspor-Impor Tak Terbatas
4 Arti Mimpi Membunuh Orang Menurut Islam, Tafsir Para Ulama yang Perlu Diketahui
Berkenalan dengan eVitara, Mobil Listrik Produksi Massal Pertama Suzuki
Sri Mulyani Atur Pelaksanaan Coretax System Lewat PMK 81 Tahun 2024
Cara Bikin Pempek: Panduan Lengkap Membuat Pempek Lezat
Profil Meutya Hafid Menkomdigi, Tegas Nonaktifkan Pegawai yang Terlibat Judol tapi Deg-degan Saat Rapat dengan DPR RI
6 Potret Menawan Chelsea Islan dan Andien Aisyah, Mengenakan Leheng India di Festival Diwali
Cara Bikin Cireng: Panduan Lengkap Membuat Camilan Renyah Khas Bandung
Tiga Teroris Diringkus Densus 88 di Jawa Tengah, Begini Peran Mereka
Reaksi Penuh Makna Titiek Soeharto Kembali Diminta Balikan dengan Prabowo Subianto oleh Emak-Emak