Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres), terkait pemberhentian Busyro Muqoddas sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berakhir tugas pada 16 Desember 2014.
Terkait penandatanganan Keppres ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di depan Gedung KPK. Andi bersama Menkum dan HAM Yasonna Laoly, baru saja bertemu Ketua KPK Abraham Samad membahas pergantian tersebut.
"Kami ketemu Abraham Samad langsung untuk memberi informasi, Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Pak Busyro sebagai Wakil Ketua KPK karena masa tugasnya sudah berakhir," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Setelah Keppres pemberhentian Busyro ditandatangi Jokowi, lanjut Andi, pemerintah perlu berkoordinasi dengan 4 pimpinan KPK lain untuk memastikan fungsi-fungsi KPK tetap berjalan. Apalagi setelah Busyro pensiun di lembaga antirasuwah itu.
Menurut Andi, Samad memastikan fungsi KPK akan tetap berjalan normal walaupun hanya tinggal 4 pimpinan. Karena memang sistemnya sudah berjalan. "Mekanisme pengambilan keputusan mereka itu sifatnya kolegial berdasarkan alat-alat bukti."
"Bukan mekanisme politik voting. Jadi pimpinan KPK yang 4 ini tetap akan berjalan dengan baik. Jadi pimpinan KPK dan Pak Abraham Samad memastikan tidak ada kedaruratan kelembagaan di KPK dan tidak dibutuhkan upaya khusus bidang perundang-undangan, seperti misalnya menerbitkan Perppu untuk kekosongan 1 ketua KPK ini," tegas Andi.
Masa tugas Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK berakhir 16 Desember 2014. Kendati setelah melalui sejumlah tes, panitia seleksi calon pimpinan KPK meloloskan Busyro bersama calon pimpinan lain Roby Arya Brata.
Keputusan terpilihnya kembali Busyro sebagai pimpinan KPK masih menunggu keputusan DPR yang saat ini sedang reses. Sambil menunggu keputusan DPR, Busyro mengaku akan kembali mengajar di almamaternya, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. (Rmn/Sss)
Busyro Muqoddas Resmi Pensiun, KPK Tetap Bekerja Normal
Meskipun pimpinan berkurang, namun KPK berjalan normal karena sistemnya sudah berjalan.
Diperbarui 18 Des 2014, 19:11 WIBDiterbitkan 18 Des 2014, 19:11 WIB
Hari ini, Selasa (16/12/2014), masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Trik, Pahami Definisi, Penggunaan, dan Manfaatnya
Trik Lomba Estafet Sarung untuk Memenangkan Perlombaan
10 Makanan Penurun Kolesterol: Turunkan Kolesterol Jahatmu Sekarang
Puasa 3 Hari Sebelum Idul Adha, Lengkap dengan Keutamaan dan Keistimewaannya
Tanggal 18 April Libur Apa? Ini Penjelasannya
Daftar 11 JPO Bermasalah di Jakarta yang Akan Diperbaiki
Nama Putra Ashley St. Clair Terungkap, Elon Musk Dipastikan Sebagai Ayah Biologis
Trik TWK CPNS, Hadapi Tes Wawasan Kebangsaan dengan Percaya Diri
Harga Batu Bara Acuan April 2025 Turun Tipis
4 Cara Raih Keberkahan Hidup 2025 dari Murid Habib Umar bin Hafidz, Rezeki Terasa Banyak
Layanan Zoom Meeting yang Sempat Down Kini Berangsur Pulih
9 Ciri-ciri Rambut Rontok Karena Penyakit, Perlu Diwaspadai