Ruang Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Digeledah Kejari Cikarang

Penggeledahan itu guna memeriksa dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp 2,1 miliar tahun anggaran 2012.

oleh Thariq Gibran diperbarui 19 Des 2014, 16:52 WIB
Diterbitkan 19 Des 2014, 16:52 WIB
Ruang Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Digeledah Kejari Cikarang
Penggeledahan itu guna memeriksa dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp 2,1 miliar tahun anggaran 2012.

Liputan6.com, Bekasi - Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi (SKPK) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Bekasi, menggeledah sejumlah ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (19/12/2014), penggeledahan itu guna memeriksa dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp 2,1 miliar tahun anggaran 2012, yang diduga dilakukan Direktur Utama RSUD Kabupaten Bekasi Syahroni.

Penyidik Kejari Cikarang datang sekitar pukul 08.30 WIB. Kedatangan tim penyidik yang berjumlah 12 orang itu dikawal 5 polisi bersenjata dari Sabhara Polresta Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cikarang Fik Fik Zulrofik mengatakan, pihaknya telah menggeladah ruang Syahroni, ruang bendahara dan administrasi guna mencari alat bukti surat untuk kepentingan penyidikan sebagai alat pendukung di persidangan.

"Kami sudah menemukan dokumen aslinya berupa fotokopi terkait surat perintah kerja (SPK), keuangan bendahara, dan lainnya," kata Fik Fik kepada Liputan 6.com di Bekasi, Jawa Barat.

Fik Fik menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya H, O dan J. "Tidak menutup kemungkinan akan akan ada tersangka baru, tergantung dari hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang menguatkan," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan dokumen selama 3 jam itu, tim penyidik Kejari Cikarang langsung membawa sejumlah berkas di dalam koper berwarna hitam guna ditindak lanjuti.

Pada 12 November 2014 lalu, Kejari Cikarang telah menahan Humpol Ojak Sigalingging, tersangka pengadaan genset di RSUD Kabupaten Bekasi, sebagai rekanan.

Sedangkan Dirut RSUD Kabupaten Bekasi Syahroni juga telah diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi, terkait kasus pengadaan genset di rumah sakit tersebut pada Rabu 17 Desember lalu. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya