Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan mengaku pihaknya saat ini tengah memproses kasus dugaan suap yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Mukhlis.
"Memang diduga Kajari Bengkalis ketemu dengan terlapor (CV SPM) di Singapura," kata Jasman usai pelantikan Satgassus Tipikor Kejagung di Gedung Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).
Muhklis diduga menerima suap dari CV Surya Perdana Motor (SPM). Diketahui PT BLJ dengan CV SPM tengah berkasus terkait dugaan wanprestasi penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar di mana Direktur BLJ, Yusrizal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hari ini, sambung Jasman, tim Jamwas memanggil tim kuasa hukum Direktur BLJ Yusrizal dari Ihza & Ihza Law Firm untuk dimintai klarifikasi guna menambahkan bukti dugaan suap. "Dimintai keterangan terkait laporanya soal dugaan suap Kajari Bengkalis," jelas Jasman.
Sementara itu salah satu kuasa hukum PT BLJ, Arfa Gunawan di gedung Jamwas Kejagung mengaku tim pengawas meminta klairifkasi soal laporan dugaan suap tersebut.
"Jadi diduga Kajari ini menerima dana dari PT CV SPM di Singapura dan klien kami diperiksa. Itu masih dalam penelitian di Jamwas," jelas pengacara pada kantor hukum milik mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra itu.
Selain diduga menerima uang tunai senilai Rp 250 juta dan cek Rp 5 miliar dari CV SPM, dalam perkembangannya Mukhlis juga diduga menerima honor gelap setiap bulannya dari PDAM Bengkalis senilai Rp 7 juta. Honor gelap itu dibuktikan dengan adanya SK Direksi PDAM Kabupaten Bengkalis No. 25/PDAM-Kab/IX/2012/a. Tentang Penunjukan Tenaga Ahli Hukum PDAM Kabupaten Bengkalis
"Hari ini kita juga memberikan data tambahan terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh oknum Kajari Bengkalis, dengan menerima honor tiap bulan dari PDAM di bengkalis," beber Arfa.
Dia menambahkan, data tambahan yang diberikannya itu dapat menguak lebih lanjut pelanggaran-pelanggaran lain yang melibatkan Mukhlis.
"Kita percaya Jamwas sudah menindaklanjuti ini. Kini tim Jamwas sedang mengumpulkan hasil dari tindak lanjut itu. Kita hanya memberi tambahan informasi saja," tandas Arfa. (Ado/Ans)
Diduga Terima Suap, Kajari Bengkalis Diproses Kejagung
Selain uang Rp 250 juta dan cek Rp 5 miliar dari CV SPM, Mukhlis juga diduga menerima honor gelap bulanan dari PDAM Bengkalis Rp 7 juta.
diperbarui 08 Jan 2015, 21:46 WIBDiterbitkan 08 Jan 2015, 21:46 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Manfaat Daun Bidara untuk Kesehatan Tubuh, Bantu Turunkan Kolesterol hingga Gula Darah
Bus Listrik Golden Dragon Jadi Armada Transjakarta
Darurat Polusi Plastik di Bali, Pantai Jimbaran Hampir Seluruhnya Tertutup Sampah
Bola Panas PPN 12% Kini Ada di Tangan Presiden Prabowo
Cek Fakta: Tidak Benar Mendeteksi Keaslian Uang Rupiah dengan Cara Mengelupas
VIDEO: Kaleidoskop News 2024, Prabowo Jadi Presiden hingga Polisi Tembak Polisi
Prediksi Liga Inggris Liverpool vs Leicester City: Siapa Bisa Hentikan The Reds?
Mengenal Toko Roti Gelora, Kuliner Legendaris di Jatinegara
Elang Botak Resmi Jadi Burung Nasional Amerika Serikat
VIDEO: Detik-detik Kecelakaan Truk di Indramayu Akibat Penerangan Jalan yang Minim
5 Alasan Film ZANNA: Whisper of Volcano Isle Pilihan Tepat untuk Liburan Sekolah
Termasuk Medina Zein, Intip Sederet Artis yang Bebas dari Penjara di Tahun 2024