Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkotika yang juga anggota geng 'Bali Nine', Myuran Sukumaran belum segera dieksekusi. Sebab, terpidana asal Australia ini tidak masuk dalam jajaran 6 terpidana mati kasus narkotika yang akan dieksekusi Kejaksaan Agung pada 18 Januari mendatang. Padahal Muyran terlibat dalam aksi penyelundupan heroin sebanyak 8,2 kilogram pada pada 17 April 2005 di Bali.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, eksekusi mati terhadap Myuran belum dilaksanakan lantaran pihaknya masih menunggu upaya grasi seorang terpidana lainnya yang juga anggota geng 'Bali Nine', Andrew Chan.
"Sementara kita masih menunggu seorang lagi yang grasinya belum turun namanya Andrew Chan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Saat ini, sambung Prasetyo, Myuran masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. Prasetyo menambahkan, terpidana Myuran sudah pernah mengajukan grasi, namun ditolak.
"Grasinya juga ditolak," tegas Prasetyo.
Prasetyo menyebut, alasan lain belum dieksekusinya Myuran karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 PNPS Tahun 1964. Dalam UU itu antara lain menyatakan bahwa ketika kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, tentunya eksekusinya dikerjakan bersamaan.
"Jadi menunggu giliran. Kalau grasi kawannya sudah turun, tentu kita merencanakan yang sama untuk eksekusi yang bersangkutan," tambah Prasetyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan para terpidana akan dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Faktor keamanan menjadi alasan kuat Lapas Nusakambangan dipilih sebagai tempat eksekusi para terpidana mati.
"Saya sudah meninjau secara langsung tempatnya, sudah siap semua di sana," ucap Prasetyo di Kejagung, Kamis 15 Januari 2015.
Berikut enam terpidana mati yang akan dieksekusi:
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil)
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
4. Namaona Denis (WN Malawi)
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WNI)
(Ans)
Jaksa Agung: Eksekusi Mati Anggota 'Bali Nine' Tunggu Grasi
Jaksa Agung mengatakan, eksekusi mati terhadap Myuran belum dilaksanakan lantaran masih menunggu upaya grasi seorang terpidana lainnya.
diperbarui 16 Jan 2015, 08:35 WIBDiterbitkan 16 Jan 2015, 08:35 WIB
Jaksa Agung mengatakan, eksekusi mati terhadap Myuran belum dilaksanakan lantaran masih menunggu upaya grasi seorang terpidana lainnya.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ekonomi Indonesia Terancam Masuk Krisis, Ini yang Harus Dilakukan
Jangan Berlebihan, Ini 6 Bahaya Konsumsi Makanan dan Minuman Manis Bagi Kesehatan Tubuh
Resmi Bergulir, Kustomfest 2024 Sentil Plagiator
10 Saham Top Gainers-Losers pada 30 September-4 Oktober 2024
Jet Pribadi Diduga Milik P. Diddy Tepergok Parkir di Auckland, Siapa Penumpangnya?
Banyuwangi Jadi Satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang Raih Predikat AA SAKIP dari Kemenpan RB
OJK: Anak Muda Kebanyakan Utang dari Paylater
Pinkan Mambo Gagal Berumah Tangga untuk Keempat Kalinya, Bercerai dengan Arya Khan
Dibidik Barcelona dan Juventus, Manchester United Ambil Sikap soal Alejandro Garnacho
Media Saudi Sebut Israel Bunuh Hashem Safieddine, Sosok Calon Pengganti Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah
7 Pola Hidup Sehat Ini Dapat Mengurangi Efek Samping Obat dan Risiko Hipertensi
Polisi Ungkap Kasus TPPO, Dijadikan Prostitusi di Malaysia