Liputan6.com, Semarang - Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu Semarang, tempat salah satu terpidana mati kasus narkoba Tran Thi Bich Hanh mendapat penjagaan kepolisian. Pada 18 Januari 2015, wanita asal Vietnam yang karib disapa Asien itu bakal dieksekusi mati.
Penjagaan ketat dilakukan, baik di dalam, maupun di luar penjara. Sebuah mobil patroli berisi petugas terparkir di depan lapas. Sementara di gate 2, ada 5 polisi yang bersiaga.
Kalapas Wanita Bulu Semarang, Suprobowati mengatakan, penjagaan yang melibatkan Polda Jawa Tengah ini baru dilakukan hari ini.
"Iya datang tadi, kemarin belum ada (penjagaan dari polisi)," kata Suprobowati di ruang kerjanya, Lapas Wanita Bulu Semarang, Jawa Tengah, Jumat (16/1/2015).
Namun dia mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait pelaksanaan eksekusi mati tersebut. Sampai saat ini, sambung dia, juga belum ada informasi tentang pemindahan atau penjemputan terhadap warga binaannya itu.
Baca Juga
"Kami sudah tahu kalau grasi ditolak dari berita TV. Lah mereka semua juga menonton TV. Hanya kalau soal pelaksanaan eksekusi itu kami semua belum tahu," tutur Suprobowati.
Advertisement
Sedih...
Suprobowati menyebutkan, tidak ada perubahan perilaku apapun yang ditunjukkan Tran Thi Bich Hanh. Aktivitasnya di LP Wanita Bulu juga terbilang normal seperti biasanya.
"Komunikasi dia dengan keluarganya di Vietnam juga lancar setiap minggunya. Jadi sampai saat ini dia biasa-biasa saja, tidak ada perubahan," tandas Suprobowati.
Namun seorang sumber Liputan6.com yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Asien nampak murung setelah mendengar berita tentang putusan eksekusi matinya. Apalagi belum pernah sekalipun keluarga dari Vietnam yang menjenguk perempuan 37 tahun itu.
"Dia pernah cerita, merasa sangat sedih. Jauh dari keluarga dan merasa kangen," kata dia. Dia pun mengaku Asien memiliki keinginan terakhir sebelum nanti dieksekusi mati. Namun dia enggan membocorkan isi permintaan terakhir itu.
Sementara itu kepastian eksekusi mati sudah diterima Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jateng, A Yusparudin.
Dia mengaku, sudah menerima surat pemberitahuan tentang rencana eksekusi mati terhadap Tran Thi Bich Hanh. Namun Yusparudin tak menyebutkan tempat dan waktu eksekusi. "Hal itu merupakan kewenangan eksekutor, dalam hal ini kejaksaan. Kami tidak mengetahuinya," tandas Yusparudin.
Sebenarnya, wanita yang bakal dieksekusi mati pada 18 Januari 2015 itu merupakan narapidana titipan dari Kejaksaan Negeri Boyolali. Dia terlibat penyelundupan 1,1 kilogram heroin jenis sabu-sabu di Bandara Adi Soemarmo. Dalam sidang putusan 22 November 2011 lalu, Asien divonis mati. (Ndy/Mut)