Liputan6.com, Cilacap - Satu di antara 6 terpidana mati yang akan segera dieksekusi, Namaona Denis (48), warga negara Malawi, menolak eksekusi. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Denis, M Choirul Anam, usai menjenguk di Lembaga Permasyarakatan Besi Nusakambangan, Jumat (16//2015).
Sang kuasa hukum mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan gugatan kepada Kepala Pengadilan Negeri Tangerang di PN Jakarta Pusat tertanggal 15 Januari 2015 kemarin. Gugatan ini dilakukan setelah pada 29 Desember 2014 lalu saat akan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke 2 ke PN Tangerang ditolak.
“Kasus Namaona Denis tidak boleh ada eksekusi, apapun alasan dari Jaksa Agung dan Presiden. Pendaftaran PK ke-2 ditolak tanpa ada penjelasan dari PN Tangerang. Karena itu saya gugat Kepala PN Tangerang di PN Jakpus. Jadi kasus tetap berjalan,” ujar Choirul Anam di Dermaga Wijayapura, Cilacap.
Menurut dia, selain itu sudah ada surat dari Komnas HAM perihal penyampaian permintaan penundaan eksekusi mati terhadap Denis.
Ia menyayangkan, satu hal yang dianggap paling fatal, yakni dengan tidak adanya pemberitahuan dipindahkannya Denis dari Lapas Tangerang ke Nusakambangan untuk dieksekusi. Sehingga tidak ada barang-barang lain yang dibawa selain pakaian yang dipakainya saat pemindahan.
Bukan hanya pakaian yang tidak dibawa, tapi juga cincin kawin dengan isterinya, Dewi Retno Atik, juga tak terbawa. Hal ini membuat Denis tampak tertekan dengan eksekusi ini.
Namaona Denis terlilit kasus kepemilikan heroin. Ia ditangkap petugas bandara Soekarno Hatta karena kedapatan membawa heroin seberat 1.000 gram. Serbuk putih itu dibungkus seperti kapsul kemudian ditelan.
Pengadilan Negeri Tangerang pada 4 September 2001 menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Denis. Ia pun mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 15 Oktober 2001 justru menjatuhkan hukuman mati. Vonis itu diperkuat Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Terpidana Mati Namaona Denis Tolak Eksekusi
Namaona Denis terlilit kasus kepemilikan heroin. Ia ditangkap petugas Bandara Soekarno Hatta karena membawa heroin seberat 1.000 gram.
diperbarui 16 Jan 2015, 19:58 WIBDiterbitkan 16 Jan 2015, 19:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PM Mute Egede Dorong Kemerdekaan dari Denmark dan Tak Akan Jual Greenland
Perbedaan Reaksi Terang dan Reaksi Gelap dalam Proses Fotosintesis Tumbuhan
Fungsi Push Up: Manfaat, Teknik, dan Variasi untuk Kebugaran Optimal
Ciri-Ciri Cacar Air: Ketahui Tanda dan Cara Penularannya
Kepada Media Belanda, Marc Klok ungkap Konflik dengan Shin Tae-yong dan Pencoretannya dari Timnas Indonesia
KKP Bakal Cabut Pagar Laut 30 Km di Tangerang Jika Tidak Berizin
VIDEO: Ahok Diperiksa KPK Kasus LNG Pertamina
Kisah Haru Ibu Bayi 2 Bulan Meninggal dalam Pelukan Suami, Jadi Kenangan Terakhir
Fungsi Vitreous Humor pada Mata: Peran Penting dalam Penglihatan
Ciri-Ciri Batuk Mau Sembuh: Tanda Pemulihan yang Perlu Diketahui
Perbedaan Mrs dan Ms: Panduan Lengkap Penggunaan Gelar dalam Bahasa Inggris
Syarat Pendaftaran ASN SPP Indonesia Badan Gizi Nasional, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan