Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan masih ada pengendara motor yang menerobos jalur pelarangan masuk bagi kendaraan bermotor roda 2 di sepanjang Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) sampai Medan Merdeka Barat (Monas).
"Dari pantauan kami sejak operasi ini dimulai pukul 11.00 WIB masih ada sejumlah pengendara yang memasuki jalur pelarangan tersebut," kata Danton Unit Urai Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ipda Pol Fathur Roji, Minggu (18/1/2015).
Fathur mengatakan banyak masyarakat yang belum mengindahkan Peraturan Gubernur tentang pelarangan masuk bagi kendaraan roda 2 di jalur HI-Monas itu.
"Hal ini terlihat dari cukup banyaknya pengendara yang menerobos masuk ke Jalan MH Thamrin meski telah dihentikan petugas," kata dia.
Sementara itu, dari pantauan pewarta, masih ada masyarakat yang belum mengetahui perihal pemberlakuan tilang di sepanjang HI-Monas mulai hari ini.
Salah satu pengendara roda dua Andre (20) yang terjaring operasi tilang di Bundaran HI Jalan MH Thamrin mengaku belum mengetahui dimulainya peraturan tilang tersebut di ruas jalan itu.
"Saya baru mengetahui peraturan tilang ini ada ketika dihentikan oleh polisi tadi," kata Andre yang mengaku tinggal di Kota Tangerang, Banten.
Bahkan Andre belum mengetahui peraturan tersebut telah disosialisasikan selama kurang lebih satu bulan terhitung dari 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015.
Ditemui di tempat berbeda, Ade Koswara (27) mengatakan dirinya telah mengetahui peraturan tersebut dilaksanakan pada hari ini namun dirinya hanya lupa dan terlanjur memasuki jalur tersebut sehingga diamankan oleh polisi.
"Saya lupa tadi ketika berbelok ke sini dan sudah terlanjur ditangkap ya terima saja," kata Ade yang ditilang di ruas Jalan Merdeka Barat.
Peraturan tilang membuat pengendara harus memutar untuk menghindari ruas jalan ini. Namun bagi mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu. (Ant/Ado)
Polisi: Masih Banyak Pemotor Menerobos Jalur HI-Monas
Banyak pemotor yang belum mengindahkan Peraturan Gubernur tentang pelarangan masuk bagi kendaraan roda 2 di jalur HI-Monas itu.
diperbarui 18 Jan 2015, 20:55 WIBDiterbitkan 18 Jan 2015, 20:55 WIB
Perluasan wilayah larangan melintas dapat dilaksanakan setelah bus-bus mencukupi untuk mengangkut para pengendara sepeda motor, Jakarta, Jumat (9/1/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kronologi Kecelakaan Speedboat Basarnas, Satu Korban Hilang Telah Ditemukan
Makan Telur Bikin Kolesterol Tinggi, Fakta atau Mitos? Penjelasan dr Zaidul Akbar
Resep Bolu Panggang: Panduan Lengkap Membuat Kue Lezat di Rumah
2 Kapal di Dermaga Ancol Terbakar, 1 Orang Tewas dan Lima Luka Luka
Kata-Kata Lucu Kepribadian: Ungkapan Jenaka yang Mencerminkan Karakter
4 Orang Hendak Wisata ke Palabuhan Ratu Tewas Setelah Mobilnya Tertimpa Truk
Arti Sigma: Memahami Konsep dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
5 Kegiatan Seru di Desa Wisata Liang Ndara
UNICEF: Polusi Udara Sebabkan Kematian 100 Anak per Hari di Asia Timur dan Pasifik
Soto Lamongan Jadi Sup Ayam Terlezat Ketiga di Dunia 2025 Menurut TasteAtlas
Lihat Marcus Rashford Berlatih, Ini Versi Unai Emery: Kontras dengan Manajer Manchester United
6 Meme Pasfoto Ini Kocak, Bikin Angguk Setuju Sekaligus Tepuk Jidat