Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) di Ibukota agar bersedia dikelola langsung oleh Pemprov DKI. Ia menjamin PKL bisa lebih sejahtera jika di bawah naungan pemerintah.
Sebab, menurut pria yang karib disapa Ahok itu PKL yang menyewa lapak dari oknum preman umumnya harus membayar sebesar Rp 100 ribu per hari. Termasuk untuk menyogok petugas kelurahan, kecamatan, dan lainnya. Berbeda jika dikelola Pemprov, mereka hanya diwajibkan membayar retribusi Rp 3.000 per hari.
"Jadi hemat Rp 97 ribu. Kalau setahun kira-kira Rp 97 juta taruh di bawah bantal. Belum lagi kalau taruh di Bank DKI," ungkap Ahok saat peresmian penarikan retribusi PKL secara autodebet di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015).
Bahkan, lanjut Ahok, ada Rp 140 ribu hingga Rp 160 ribu harga sewa yang harus dibayarkan pedagang ke oknum penyewa. Besaran itu jauh lebih mahal dibandingkan retribusi ke Pemprov DKI yang hanya Rp 90 ribu per bulan. Artinya apabila PKL dikelola Pemprov DKI, maka mereka bisa mendapatkan keuntungan yang lebih.
"Jauh banget kan. Nah ini bagian dari kami stimulus ekonomi. Supaya pedagang ini ada kelebihan uang. Ini kita perbaiki. Tak ada lagi oknum-oknum main," tegas Ahok.
Sementara, Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Pusat Sulastri Gultom menjelaskan, untuk wilayah Jakpus sendiri, sudah ada 1.996 PKL yang bersedia dikelola pemerintah melalui retribusi elektronik dengan rekening Bank DKI. Mereka ditempatkan di 42 lokasi binaan. Masih ada sisa 700 PKL yang sedang dalam proses.
Untuk di pasar ikan dan burung hias Gunung Sahari, sebanyak 365 dari 385 pedagang telah melaksanakan retribusi autodebet. Sisanya belum berhasil karena saldo belum mencukupi.
"Jadi tidak tak ada lagi pungutan. Mereka direlokasi dari Jalan Kartini Raya yang terkena proyek sheetpile kali Ciliwung," jelas Sulastri. (Ado)
Jika Dikelola Pemprov DKI, PKL Dijamin Ahok Bakal Sejahtera
Menurut pria yang karib disapa Ahok itu PKL yang menyewa lapak dari oknum preman umumnya harus membayar sebesar Rp 100 ribu per hari.
diperbarui 29 Jan 2015, 23:26 WIBDiterbitkan 29 Jan 2015, 23:26 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran
Sinopsis Film 'Sebelum 7 Hari', Tayang 23 Januari 2025
Jangan Berani-Berani Lakukan Ini, Rezeki Akan Disempitkan Allah Kata Buya Yahya
Jarang Disadari, Syirik Sering Terjadi dalam Kehidupan Sehari-hari, Begini Cara Menangkalnya Kata Gus Baha
3 Kapal Perang China Sandar di Tanjung Priok hingga 27 Desember 2024, Ada Apa?
Kaleidoskop 2024: Comeback Mike Tyson ke Ring usai Gantung Sarung Tinju Selama 19 Tahun
Inilah 4 Diktator Terkejam dalam Sejarah Manusia
Alasan Kura-Kura dan Penyu Bisa Hidup Hingga Puluhan Tahun
Tanda Kiamat Terlihat Semakin Jelas di Langit dan Bumi, Manusia Bakal Alami Kekurangan Pangan
Korlantas Polri Siapkan 17 Aplikasi untuk Tangani Kecelakaan Selama Libur Nataru